Kabar Ngetren/Semarang – Pada Operasi Ketupat Candi 2023, Polda Jawa Tengah dan polres jajaran berhasil menyita ratusan kilogram bahan peledak dan mengungkap 58 kasus penyalahgunaan bahan petasan, serta mengamankan 90 tersangka dalam kegiatan selama 10 hari mulai 24 Maret-4 April 2023.
Pada konferensi pers yang digelar di Loby Mapolda Jateng pada Rabu (5/4/2023), Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan penyalahgunaan bahan peledak (Obat Mercon).
Kapolda menyebut bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus, seperti menjual bahan baku, menjual petasan dan bahan petasan secara sembunyi-sembunyi, serta menjualnya secara online, dengan motif mencari keuntungan dari kebiasaan masyarakat dalam menyambut bulan Ramadan. Unit Siber akan terus memantau para pelaku.
Dari 58 kasus yang diungkap, terdapat 15 kasus produsen, 5 kasus distributor, dan 38 kasus penjual. Ratusan kilogram barang bukti bahan baku obat mercon turut disita, yaitu 4,5 kuintal serbuk bahan petasan, 2 kg serbuk aluminium, 25 kg serbuk belerang, 19 kg arang, KNO 500 gram, 35 kg potasium, dan 11 kg serbuk brom silver.
Petugas juga berhasil menyita ratusan ribu petasan siap edar, yaitu 347.800 petasan korek, 7.000 petasan renteng, 37.859 buah petasan berbagai ukuran, 629 selongsong petasan, 117 lembar sumbu, 500 ba, dan uang tunai sebesar Rp2.400.000.
Seluruh hasil tersebut merupakan pengungkapan dari 24 Polres dan 58 laporan polisi.
Gegana Satuan Brimob Polda Jateng telah melakukan disposal terhadap aneka bahan peledak tersebut, dan beberapa barang bukti disisakan sebagai sampel untuk proses hukum lebih lanjut.
Terdapat satu kasus menonjol di Jawa Tengah akibat meledaknya bahan petasan di salah satu rumah warga, yang mengakibatkan satu korban tewas, 3 warga lain luka, dan merusak 11 rumah warga.
Polisi menetapkan satu tersangka yang berprofesi sebagai buruh yang menjual bahan obat mercon. Tersangka dijerat dengan UU Darurat No.12 tahun 1951, Pasal 1 Ayat (1), Tipiring terkait Perda masing-masing daerah, serta UU Bunga Api 1932 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kapolda Jawa Tengah menghimbau kepada masyarakat untuk meninggalkan budaya dan kebiasaan bermain petasan demi keamanan dan keselamatan bersama, serta penegakan hukum yang dilakukan tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat mengenai dampak dan bahaya dari petasan. (eFHa)