Kabar Ngetren/Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi memberhentikan Johnny G Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS Bakti.
Keputusan ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Presiden Jokowi mencantumkan pertimbangan penunjukan tersebut dalam keputusan tersebut. Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kinerja dan memastikan kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif.
Dalam keputusan tersebut, Presiden Jokowi juga menyampaikan terima kasih atas pengabdian Johnny G Plate selama menjabat sebagai Menkominfo. Keputusan ini diambil di Jakarta pada 19 Mei 2023 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. (Maulana Yusuf)