Kabar Ngetren – Ojek online (Ojol) kembali tercoreng, lantaran seorang warganet melaporkan pencurian kamera yang harganya jutaan rupiah yang di duga pelakunya ojek online.
Kasus inipun kemudian di laporkan ke perusahaan ojek online, Gojek Indonesia.
Di lansir dari detik.com, (22/5/2023) Head of Corporate Affairs Product Communication Gojek, Rosel Lavina, mengatakan pihaknya menyayangkan kasus tersebut. Gojek memutus hubungan kemitraan driver tersebut.
“Kami sangat menyayangkan dan memohon maaf atas kejadian yang menimpa. Keamanan dan kenyamanan pelanggan dalam menggunakan layanan Gojek merupakan fokus utama kami,” kata Rosel dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).
Menurutnya, dari hasil investasi di temukan Driver tersebut enggak kirim paket ke lokasi tujuan.
Enggak hanya putus mitra, Driver tersebut juga telah di blokir supaya enggak bisa lagi gabung Gojek.
“Untuk itu, kami telah memutus kemitraan dan melakukan blacklist agar yang bersangkutan tidak mendaftar lagi di ekosistem Gojek,” tegasnya.
Gojek tidak lagi memberikan toleransi segala bentuk kejahatan dan pelanggaran. Termasuk pencurian barang.
Langkah yang di ambil Gojek sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku demi melindungi konsumen dan nama baik mitra Gojek yang sudah bekerja dengan jujur.
Pihaknya juga menanggung kerugian yang dialami konsumen akibat ulah driver ojol tidak bertanggung tersebut.
“Sejalan dengan hasil investigasi tersebut, terkait dengan kejadian yang dilaporkan, saat ini kami tengah memproses pengajuan klaim senilai harga barang dan pengembalian dana kepada pelanggan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurutnya pihak asuransi membutuhkan waktu maksimal 14 hari kerja untuk proses klaim setelah persetujuan nilai klaim untuk melakukan pembayaran ke nomor rekening pelanggan.
“Kami sangat menyayangkan dan memohon maaf atas kejadian yang menimpa. Keamanan dan kenyamanan pelanggan dalam menggunakan layanan Gojek merupakan fokus utama kami,” kata Rosel dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).
“Untuk itu, kami telah memutus kemitraan dan melakukan blacklist agar yang bersangkutan tidak mendaftar lagi di ekosistem Gojek,” tegasnya.
Dia mengatakan Gojek tidak mentoleransi segala bentuk tindak pelanggaran dan pidana, termasuk pencurian barang. Dia mengatakan Gojek selalu mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi melindungi para konsumen dan nama baik jutaan mitra Gojek yang telah bekerja secara jujur.
“Sejalan dengan hasil investigasi tersebut, terkait dengan kejadian yang dilaporkan, saat ini kami tengah memproses pengajuan klaim senilai harga barang dan pengembalian dana kepada pelanggan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dia mengatakan pihak asuransi membutuhkan waktu maksimal 14 hari kerja untuk proses klaim setelah persetujuan nilai klaim untuk melakukan pembayaran ke nomor rekening pelanggan.
Rosel mengatakan Gojek mendorong berbagai langkah untuk mengantisipasi hal serupa, yaitu fitur dan proses verifikasi muka saat ini lebih ketat dan telah diperbaharui dengan versi terkini (versi 1.40.1).
Mengedukasi mitra driver dan penegakan sanksi sesuai dengan Tata Tertib Gojek (Tartibjek), termasuk di antaranya sanksi sesuai dengan putus mitra serta melakukan blacklist agar driver enggak bisa mendaftar lagi di ekosistem Gojek.
“Mengedukasi pelanggan untuk memberikan keterangan detail tentang barang yang dikirim serta imbauan untuk memakai asuransi yang tersedia,” tambahnya.
Gojek memberikan himbauan untuk para konsumen untuk menghubungi call center Gojek jika mendapatkan kendala layanan.
Konsumen bisa juga mengunjungi situs Gojek untuk pusat informasi mengenai perlindungan asuransi dan alur pelaporan serta klaim.
Sumber : detik.com
Baca artikel detiknews, “Viral Ojol Bawa Kabur Kamera Puluhan Juta, Gojek Putus Kemitraan Driver” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6733030/viral-ojol-bawa-kabur-kamera-puluhan-juta-gojek-putus-kemitraan-driver.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/