Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Viralnya Video Mario Dandi lepas Ties Sendiri tersebar di Media Sosial

57
×

Viralnya Video Mario Dandi lepas Ties Sendiri tersebar di Media Sosial

Sebarkan artikel ini

Viralnya Video Mario Dandi lepas Ties Sendiri tersebar di Media Sosial

Kabar Ngetren/Jakarta – Tersangka kasus penganiayaan D (17), Mario Dandy Satrio (20), terekam video tengah memasang sendiri kabel ties yang dijadikan sebagai borgol ke tangannya. Dalam video viral yang beredar, tampak Mario tengah duduk di sebuah sofa menggunakan kaus polo dan celana pendek berwarna hitam.

Seolah sadar ada kamera yang merekam, Mario buru-buru mengambil borgol kabel ties yang ada di sebuah meja di depannya. Kemudian, ia memasukkan kedua tangannya ke dalam borgol kabel ties lalu mengencangkannya, memperlihatkan seolah-olah tangannya terikat kencang.

Baca Juga  Banyak yang Menjadi Korban, Waspada Ranjau Paku di Jalanan Ibukota Jakarta

Akan tetapi, hal ini langsung di bantah oleh  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan klarifikasi. “Video tersebut menggambarkan dua peristiwa yang melalui proses editing digabungkan menjadi satu frame. 

Dengan menambahkan teks dan backsound efek sehingga menimbulkan persepsi negatif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (27/5/2023), dilansir dari Wartakotalive.com.

Mario Dandy sendiri saat ini masih mendekam dibalik jeruji besi akibat kasus penganiayaan terhadap anak dari salah satu ketua organisasi masyarakat di Indonesia. Kasus Mario Dandy sendiri saat ini, memasuki babak baru. 

Baca Juga  Kontroversi di Dukcapil Nabire: Operator Dikritik karena Tingkah Laku Kurang Etis

Dimana setelah panjangnya proses rekontruksi, saat ini berkas kasus yang menimpah Mario Dandi sudah dinyatakan P21 oleh Kepolisian, yang berarti Mario Dandi dengan tersangka lainnya sudah akan disiapkan untuk menjalankan proses persidangan hingga nanti jatuhnya Vonis dari Majelis Hakim.

Mario Dandi dikenakan Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1, tentang tindak pidana penganiayaan berat. Sedangkan tersangka lainnya, Shane Lukas, dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dikenakan Pasal 355 Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Maulana Yusuf)

Kabar Ngetren