Kabar Ngetren/Jakarta – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang memuat ketentuan baru terkait pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut.
Pasal-pasal dalam peraturan tersebut memberikan ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan penambangan pasir laut dengan alasan mengendalikan sedimentasi di laut.
Presiden Jokowi juga mengizinkan penggunaan kapal isap asing jika kapal berbendera Indonesia tidak tersedia.
Pasal-pasal dalam peraturan tersebut juga mengatur penggunaan hasil penambangan pasir laut, termasuk untuk keperluan reklamasi, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor selama kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Namun, kebijakan ini telah menuai penolakan dari berbagai kalangan masyarakat.
Aktivis lingkungan dan masyarakat pesisir yang tinggal di perbatasan dengan negara tetangga, seperti Singapura, menolak ide Presiden Jokowi.
Mereka berpendapat bahwa kebijakan ini akan menyempitkan Zona Ekonomi Eksklusif di Indonesia jika terjadi reklamasi. Selain itu, mereka juga mengkhawatirkan dampak buruk terhadap lingkungan, iklim, dan ekosistem laut.
Selain dari kalangan masyarakat umum, mantan Menteri Kelautan, Susi Pudjiastuti, juga menolak kebijakan ini dan meminta Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan kembali keputusannya.
Ibu Susi berpendapat bahwa kebijakan ini akan merusak ekosistem kelautan dan berdampak negatif terhadap lingkungan.
“Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut,” ungkap Susi Senin (29/5/2023).
Banyak pihak yang mengkritik kebijakan ini karena mereka peduli terhadap lingkungan dan keberlanjutan ekosistem laut.
Mereka berharap Presiden Jokowi membatalkan peraturan ini untuk menghindari kerusakan lingkungan yang lebih besar dan memperparah perubahan iklim yang sudah terasa dampaknya. (Maulana Yusuf)