Scroll untuk baca artikel
News

Kemenkumham Menggelar Paralegal Justice Award untuk Mengapresiasi Kepala Desa/Lurah dalam Penyelesaian Sengketa Hukum

43
×

Kemenkumham Menggelar Paralegal Justice Award untuk Mengapresiasi Kepala Desa/Lurah dalam Penyelesaian Sengketa Hukum

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), mengadakan acara penghargaan Paralegal Justice Award pada Kamis, 1 Juni 2023, yang bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. 

Acara tersebut dilaksanakan di Hotel Discovery, Jakarta, dengan tujuan mengapresiasi peran Kepala Desa/Lurah sebagai paralegal yang membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum di wilayahnya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menjelaskan bahwa pemberian penghargaan ini penting untuk menghargai peran Kepala Desa/Lurah sebagai pemimpin adat, tokoh agama, atau tokoh masyarakat yang aktif dan berhasil dalam menyelesaikan sengketa antar warga atau dianggap sebagai “Hakim Perdamaian” di desa.

“Kepala Desa/Lurah sebagai garda terdepan dalam penyelesaian perkara secara non-litigasi atau di luar jalur pengadilan,” kata Yasonna.

Baca Juga  Tingkatkan Kerjasama, Babinsa Koramil 15/Andong Jalin Komsos Bersama Perangkat Desa Kedungdowo

Yasonna juga menjelaskan bahwa peran Kepala Desa/Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker merupakan bagian dari peran sentral dan strategis mereka dalam menciptakan stabilitas politik, keamanan, dan ketertiban di lingkungan masyarakat. 

Oleh karena itu, diharapkan Kepala Desa/Lurah memiliki pengetahuan dan keterampilan hukum yang baik.

“Sebelum menjadi seorang Paralegal, Kepala Desa/Lurah harus mengikuti pendidikan dan pelatihan melalui Paralegal Academy yang dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 2023 hingga 31 Mei 2023,” tambah Yasonna.

Pengetahuan hukum yang diperoleh selama Paralegal Justice Academy, ditambah dengan pengalaman dalam memimpin warganya, memungkinkan Kepala Desa/Lurah untuk mengidentifikasi masalah, melakukan analisis, dan mengambil keputusan yang tepat dalam menyelesaikan masalah yang muncul di wilayahnya. 

Hal ini sangat penting untuk menciptakan suasana harmoni, damai, dan rukun di kalangan warga.
Baca Juga  Kinerja Pj Gubernur Sulbar Zudan Mendapat Apresiasi di Kaukus Pejuang Sulbar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna juga mengungkapkan bahwa keberadaan organisasi pemberi bantuan hukum dan penyuluh hukum masih terbatas di tingkat kabupaten/kota hingga desa, termasuk ketersediaan hakim, polisi, dan jaksa.

Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, menyatakan bahwa acara Paralegal Justice Award merupakan implementasi dari akses terhadap keadilan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelum penganugerahan Paralegal Justice Award, sebanyak 294 Kepala Desa/Lurah telah diukuhkan sebagai paralegal. 

Pengukuhan ini diikuti dengan pembacaan ikrar Panca Prasetya Paralegal Indonesia yang meliputi komitmen terhadap Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjaga dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menyelesaikan sengketa berdasarkan prinsip Restorative Justice dan nilai-nilai kerukunan, musyawarah, dan kekeluargaan.
Baca Juga  Peringati HUT ke-66, Kodam XII/Tpr Gelar Golf Open Tournament 2024

Acara Paralegal Justice Award juga dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung RI, anggota DPR, perwakilan dari Kemdes PDT dan Transmigrasi, Kejagung, serta pejabat dari Kemenkumham, BPIP, Pemprov, Walikota, dan Bupati.

Dengan adanya acara Paralegal Justice Award ini, diharapkan peran Kepala Desa/Lurah dalam penyelesaian sengketa hukum di tingkat masyarakat semakin diapresiasi dan didorong untuk menciptakan keadilan dan ketertiban di lingkungan mereka. (snt)

Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.