Scroll untuk baca artikel
News

Penangkapan Pria di Bojongsari Ungkap Fakta Gangguan Mental yang Mempengaruhi Tindakan Kriminal

39
×

Penangkapan Pria di Bojongsari Ungkap Fakta Gangguan Mental yang Mempengaruhi Tindakan Kriminal

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Purbalingga – Pria yang ditangkap warga di Bojongsari, Purbalingga setelah mencuri sepeda motor ternyata memiliki gangguan mental.

Kejadian ini terekam dalam video yang tersebar di media sosial dan grup WhatsApp. 

Kapolres Purbalingga menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi di Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga pada Jumat (2/6/2023).

Dalam video tersebut, terlihat seorang pria yang diamankan oleh sejumlah warga dan kemudian diserahkan kepada petugas kepolisian dari Polsek Bojongsari. 

Pria tersebut berinisial FG (26) dan berasal dari Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.
Baca Juga  Wamendagri Bima Arya Sugiarto Tekankan Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024

Pria ini ditangkap setelah tertangkap basah membawa sepeda motor milik Pria Solihanto (19), seorang pekerja di warung makan Padang di lokasi tersebut. 

Pencurian dilakukan saat sepeda motor tersebut terparkir tanpa dikunci stang.

“Pemilik warung makan Padang adalah orang pertama yang mengetahui kejadian tersebut. Dia kemudian mengejar pelaku bersama pemilik motor dan berhasil mengamankan terduga pencuri,” ungkap PS Kasi Humas Polres Purbalingga, Iptu Imam Saefudin.

Baca Juga  Erdogan Unggul dalam Pemilihan Presiden Turki, Apakah Akan Ada Putaran Kedua?

Sepeda motor Honda Beat berwarna biru dengan nomor polisi R-5186-CAC, diketahui dibawa dengan cara dituntun ke arah Selatan. 

Namun, pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari tempat parkir motor tersebut oleh pemilik motor dan sejumlah warga.

Setelah penangkapan, terduga pelaku dibawa ke Polsek Bojongsari untuk mencegah keributan massa. 

Kemudian, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan saksi-saksi terkait. 
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku sulit berkomunikasi, dan diketahui bahwa dia menderita gangguan mental sejak kecil.

“Setelah pihak keluarga, perangkat desa, dan Bhabinkamtibmas tiba di tempat, diketahui bahwa pelaku memiliki gangguan mental sejak kecil,” kata Iptu Imam Saefudin.

Baca Juga  Empat Saksi Hadir dalam Sidang Kasus Dugaan Kepemilikan Senpi ESG

Karena kondisi pelaku yang memiliki gangguan mental, kasus ini diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Setelah semua pihak bertemu di Polsek Bojongsari, tidak ada proses hukum lanjutan yang dilakukan. Pelaku kemudian diserahkan kepada keluarganya. (eFHa)

Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.