Kabar Ngetren/Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), mengumumkan penyesuaian tarif Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) mulai tanggal 5 Juni 2023, pukul 00.00 WIB.
Widyatmiko Nursejati, Senior General Manager PT Jasa Marga, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan penyesuaian tarif regular yang diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
“Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi,” ujar Widyatmiko dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Selasa (30/5).
Berikut adalah besaran tarif tol terbaru untuk Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi:
Tarif Tol Terbaru Cipularang:
Gol I: Rp 45.000,- dari sebelumnya Rp 42.500
Gol II: Rp 76.000,- dari sebelumnya Rp 71.500
Gol III: Rp 76.000,- dari sebelumnya Rp 71.500
Gol IV: Rp 110.000,- dari sebelumnya Rp 103.500
Gol V: Rp 110.000,- dari sebelumnya Rp 103.500
Tarif Tol Terbaru Padaleunyi:
Gol I: Rp 10.500,- dari sebelumnya Rp 10.000
Gol II: Rp 18.500,- dari sebelumnya Rp 17.500
Gol III: Rp 18.500,- dari sebelumnya Rp 17.500
Gol IV: Rp 25.000,- dari sebelumnya Rp 23.500
Gol V: Rp 25.000,- dari sebelumnya Rp 23.500
Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi merupakan jalan tol penting yang menghubungkan Jakarta dengan Bandung, serta menjadi jalur utama bagi masyarakat yang ingin melintas ke Jawa Barat. Kenaikan tarif ini dilakukan untuk penyesuaian serta peningkatan kualitas di jalan tol tersebut.
Dengan adanya penyesuaian tarif ini, PT Jasa Marga berharap dapat memperbaiki pelayanan dan meningkatkan kualitas jalan tol, sehingga pengguna jalan dapat menikmati perjalanan yang lebih baik dan aman. (Maulana Yusuf)