Kabar Ngetren/Jakarta – Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan mulai dibayarkan hari ini, Senin (5/6).
Pembayaran gaji ke-13 PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Menurut ketentuan yang tercantum dalam PP tersebut, tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi PNS yang anggarannya bersumber dari APBN.
Gaji terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50% tunjangan kinerja yang sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Bagi PNS dan PPPK yang tunjangan hari raya dan gaji ke-13-nya bersumber dari APBD, komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan.
Tambahan penghasilan tersebut diberikan oleh instansi pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Namun, perlu diperhatikan bahwa PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi penugasan, tidak akan mendapatkan gaji ke-13.
Gaji ke-13 tahun 2023 diberikan sebagai penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Aparatur negara yang berhak menerima gaji ke-13 termasuk PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara. (my)
Kabar Ngetren