NewsOtomotif

DLH DKI dan Polisi Tegakkan Uji Emisi

93
×

DLH DKI dan Polisi Tegakkan Uji Emisi

Sebarkan artikel ini

DLH DKI dan Polisi Tegakkan Uji Emisi
Kabar Ngetren/Jakarta – Polisi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi. 

Sanksi tilang ini berbentuk denda dengan jumlah mulai dari Rp250 ribu hingga Rp500 ribu.

Penerapan sanksi tilang ini didasarkan pada Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 
Langkah ini merupakan titik awal dari tiga kebijakan penting yang bertujuan memastikan kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas udara.
Baca Juga  Babinsa Kemlayan Sigap Tangani Tembok Roboh yang Menghambat Saluran Air
“Kegiatan ini merupakan titik awal penerapan tiga kebijakan penting untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang sebagai upaya memperbaiki kualitas udara,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, seperti dilansir Antara, Selasa (6/6).
Besaran denda tilang akan berbeda untuk setiap jenis kendaraan bermotor. Kendaraan roda dua akan dikenai denda tilang sebesar Rp250 ribu, sementara kendaraan roda empat atau lebih akan dikenai denda tilang sebesar Rp500 ribu.
Baca Juga  Mapolda Jateng Resmi Memiliki Monumen Patung Hoegeng Iman Santoso, Jadi Ikon Kebanggaan Polisi Jateng
Selain sanksi tilang, dua kebijakan lainnya yang diterapkan adalah memberlakukan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Saat ini, terdapat 11 lokasi parkir yang memberlakukan tarif parkir tertinggi. Tarif parkir maksimum bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi adalah Rp7.500 per jam, dengan penerapan sistem progresif.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan layanan Uji Emisi Gratis di beberapa lokasi di Jakarta. 
Masyarakat diimbau untuk segera melakukan uji emisi, dan jika tidak dapat mengunjungi lokasi Uji Emisi Gratis, mereka dapat mengakses bengkel yang menyediakan layanan uji emisi.
Baca Juga  Bati Tuud Kodim 0725/Sragen dan Petugas Kesehatan Lakukan Sidak Makanan dan Minuman Kedaluwarsa di Tangen
Dengan penerapan sanksi tilang dan disinsentif parkir ini, diharapkan kendaraan bermotor di Jakarta dapat mematuhi aturan uji emisi, sehingga dapat berkontribusi dalam menjaga kualitas udara yang lebih baik. (my)
Kabar Ngetren

Ingin produk, bisnis, atau agenda Anda diliput dan tayang di kabarngetren.com?

Silahkan kontak melalui email: kabarngetrn@gmail.com

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News Google News .