Kabar Ngetren/Surakarta, 7 Juni 2023 – Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengajukan usulan menarik terkait penentuan libur nasional pada perayaan Idul Adha 1444 H.
Usulan tersebut disampaikan dalam acara Pengukuhan Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah Kota Surakarta. Merujuk pada Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah,
Mu’ti menjelaskan perbedaan hasil perhitungan antara Muhammadiyah dan Kementerian Agama terkait penentuan Idul Adha. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar Rabu, 28 Juni 2023, juga ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Kebebasan beragama menjadi landasan usulan Mu’ti ini, sesuai dengan Pasal 29 ayat dua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Dalam upaya menjaga hak-hak umat Muslim, Mu’ti berharap pemerintah dapat mempertimbangkan pentingnya menghormati kebutuhan umat dalam menjalankan ibadah Idul Adha.
Terlebih lagi, banyak anggota Muhammadiyah yang bekerja sebagai PNS dan ASN harus tetap bekerja saat warga lainnya melaksanakan salat Id.
Mu’ti ingin memastikan bahwa warga Muhammadiyah dapat melaksanakan salat Id dengan khidmat dan khusyuk.
Usulan tersebut juga bertujuan agar perbedaan penentuan tanggal Idul Adha antara Muhammadiyah dan Pemerintah tidak menghambat umat Muslim dalam merayakan perayaan agama mereka.
Dengan penetapan Rabu, 28 Juni 2023, sebagai hari libur nasional, diharapkan semua umat Muslim dapat merayakan Idul Adha dengan penuh suka cita dan kesalehan.
Usulan Mu’ti ini menjadi sebuah langkah penting dalam menghormati kebebasan beragama dan memastikan hak-hak umat Muslim terpenuhi.
Harapannya adalah agar pemerintah dapat merespons usulan ini dengan sebaik-baiknya, mengingat pentingnya menjaga kerukunan dan keadilan bagi semua warga negara. (my)
Kabar Ngetren