Kabar Ngetren/Banyumas – Terkait laporan Alfiatun anggota DPRD Banyumas ke Unit IV Polresta Banyumas, Mugiono menyangkal keterangan Alfiatun terkait mobil rental yang tidak pulang di Banyumas.
Menurut Mugiono, mobil tersebut sebenarnya dirental oleh seorang bernama Bagus kepada Cahya Efendi alias Pendi.
Setelah melewati batas waktu rental, mobil tersebut tidak dikembalikan oleh Bagus, melainkan diserahkan kepada Toni dan Kevin yang menggadaikannya di Purwokerto.
Pendi dan Februari mencari mobil tersebut dan menemukannya di rumah Alfiatun, seorang anggota DPRD Banyumas.
Dalam pertemuan dengan Alfiatun dan mantan suaminya, Joko, mereka diminta membayar tebusan sebesar 25 juta rupiah agar mobil tersebut dapat diambil. Namun, Pendi dan Februari menolak permintaan tersebut.
Akibat ketidaksepakatan antara kedua belah pihak, Pendi dan Februari melaporkan tindakan Alfiatun dan Joko ke Polresta Banyumas.
Namun, setelah melaporkan kejadian tersebut, mobil tersebut hilang dan tidak terlacak melalui GPS.
Mugiono menegaskan bahwa pemberitaan yang dilaporkan sesuai dengan fakta yang ada dan telah diakui oleh pemilik mobil serta pelaku yang terlibat.
Mugiono juga menyoroti bahwa jika Alfiatun memiliki keberatan terhadap pemberitaan tersebut, seharusnya melapor ke Dewan Pers sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, bukan ke polisi.
Mugiono berharap bahwa Unit IV Polresta Banyumas dapat menjalankan tugas sesuai tupoksinya dan menghormati UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Dia juga menekankan agar tidak ada intervensi atau intimidasi terhadap kebebasan pers dalam mencari informasi untuk pemberitaan. (eFHa)
Kabar Ngetren