Scroll untuk baca artikel
News

Gugatan Riba KUHPerdata ke MK

65
×

Gugatan Riba KUHPerdata ke MK

Sebarkan artikel ini

Gugatan Riba KUHPerdata ke MK

Kabar Ngetren/Jakarta – Warga Kota Bekasi, Edwin Dwiyana, dan penduduk Kabupaten Bogor, Utari Sulistyowati, telah mengajukan gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka berpendapat bahwa ketentuan riba dalam KUHPerdata bertentangan dengan konstitusi. Para pemohon mengutip ayat-ayat dari Al-Qur’an yang melarang riba dan menyatakan bahwa membebankan bunga dalam perjanjian kontrak atau transaksi hukum dianggap sebagai riba dan oleh karena itu dilarang.

Mereka berargumen bahwa penyertaan klausul bunga dalam bagian-bagian terkait dalam undang-undang ini melanggar hak konstitusional mereka dan kebebasan menjalankan agama, sebagaimana dijamin oleh Konstitusi Indonesia tahun 1945. 

Mereka juga mengklaim bahwa klausul-klausul ini, terutama istilah “bunga,” berasal dari Kode Napoleon rezim kolonial Belanda dan tidak sesuai dengan prinsip ekonomi Pancasila Indonesia, yang mengutamakan keadilan sosial bagi seluruh warga negara Indonesia.
Baca Juga  Kodam III Siliwangi Gelar Makan Bersama Masyarakat Papua

Para pemohon menyatakan bahwa penerapan klausul bunga, sebagaimana diuraikan dalam petisi mereka, tidak hanya membatasi kebebasan beragama mereka, tetapi juga menciptakan ketimpangan kekuasaan, dengan kreditur berada dalam posisi yang lemah dan debitur dalam posisi yang lebih kuat. 

Mereka juga menekankan dosa besar riba dalam ajaran Islam, dengan membandingkannya dengan perbuatan incest, dan mendesak Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan ketentuan yang terkait untuk mencegah terjadinya praktik riba di kalangan masyarakat Muslim Indonesia.
Baca Juga  Kapolri Apresiasi Kepercayaan Publik Terhadap Polri

Petisi tersebut telah didaftarkan dan saat ini sedang diproses oleh Mahkamah Konstitusi. Kemunculan gugatan ini telah mendapatkan respons humor dari warganet, dengan beberapa bercanda tentang keinginan mereka untuk menutup layanan leasing dan pinjaman online yang melibatkan riba, karena hal tersebut akan mengakibatkan hutang mereka terhapus secara otomatis. 

Ada juga yang mengusulkan agar fokus diletakkan pada penguatan regulasi fidusia dan penegakan aturan yang lebih ketat bagi lembaga keuangan yang tidak patuh terhadap KUHPerdata Indonesia.
Baca Juga  Satgas Yonif 125/SMB Bersama Masyarakat Benahi Jembatan di Kampung Tamanim Mappi

Beberapa warganet mendukung gugatan ini, dengan percaya bahwa fokusnya seharusnya pada masalah fidusia dan pengetatan regulasi bagi lembaga keuangan. 

Mereka berargumen bahwa situasi saat ini membuat sulit bagi individu untuk mendapatkan pinjaman atau membeli barang secara tunai, karena sering kali mereka diarahkan pada opsi kredit. 
Dengan demikian, mereka melihat tindakan hukum ini sebagai langkah positif untuk memudahkan pembelian tunai bagi konsumen. (my)
Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.