News

Polda Jateng Selidiki Konferensi Pers Polemik Terkait Siswa SMP Bakar Sekolahnya

58
×

Polda Jateng Selidiki Konferensi Pers Polemik Terkait Siswa SMP Bakar Sekolahnya

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Semarang – Polda Jawa Tengah (Jateng) menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terkait konferensi pers yang diadakan oleh Polres Temanggung yang memperlihatkan seorang siswa yang terlibat dalam kasus pembakaran sekolah. 

Bidang Propam Polda Jateng turun tangan untuk menyelidiki kontroversi ini yang menuai kritik dari publik.
“Kami meminta maaf kepada semua pihak atas pelaksanaan konferensi pers yang dianggap tidak memenuhi harapan, yang melibatkan pelaku anak yang sedang berhadapan dengan hukum,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudussy, dalam keterangan tertulis pada Senin (3/7/2023).
Baca Juga  CV Ainur Balindo Jaya: Kontraktor Unggulan dengan Integritas Tinggi di Bali
Iqbal menjelaskan bahwa Polda Jateng telah meminta keterangan dari pihak Polres Temanggung setelah siswa yang terlibat dalam pembakaran sekolah tersebut ditampilkan di hadapan publik dengan wajahnya ditutup dan dijaga oleh personel bersenjata. 
Iqbal menekankan bahwa Polda Jateng sendiri memahami aturan perlakuan terhadap pelaku anak di bawah umur sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Mengenai paparan yang dilakukan oleh Polres Temanggung, saat ini kami masih mengumpulkan keterangan terkait kehadiran tersangka di bawah umur dalam konferensi pers. Propam sudah mengambil tindakan internal terkait hal ini,” ujar Iqbal.
Baca Juga  Polres Purbalingga Jalin Kerja Sama dengan Perbankan dan Toko Emas untuk Keamanan Objek Vital
“Polda Jateng sangat memahami UU SPPA dan UU Perlindungan Anak, termasuk perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di Temanggung yang masih di bawah umur,” tambah Iqbal.
Iqbal memastikan bahwa kepolisian memberikan pendampingan psikologis kepada pelaku anak tersebut. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa polisi tidak melakukan penahanan terhadap anak tersebut.
“Oleh karena itu, sampai saat ini, yang bersangkutan mendapatkan pendampingan psikologis dan tidak ditahan. Kami mengucapkan terima kasih atas masukan yang kami terima dari semua pihak. Hal ini akan menjadi evaluasi bagi kami ke depannya agar kami dapat bekerja lebih baik,” pungkas Iqbal.
Baca Juga  Kemendagri Minta Pemda Patuh Putusan MA dalam Penyusunan APBD 2024-2025
Kejadian kontroversial ini menjadi perhatian masyarakat dan Polda Jateng berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dalam menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur, sesuai dengan peraturan yang berlaku. (SNT)
Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.

Ingin produk, bisnis, atau agenda Anda diliput dan tayang di kabarngetren.com?

Silahkan kontak melalui email: kabarngetrn@gmail.com