Scroll untuk baca artikel
News

Komitmen Kapolda Jateng dalam Kasus Tahanan Meninggal

42
×

Komitmen Kapolda Jateng dalam Kasus Tahanan Meninggal

Sebarkan artikel ini

Komitmen Kapolda Jateng dalam Kasus Tahanan Meninggal

Kabar Ngetren/ Semarang – Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, menegaskan komitmen dalam penanganan kasus ini dan telah membentuk tim terpadu untuk menyelidiki kasus tersebut.

Hasil penyelidikan tim terpadu menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran dan tindak pidana yang terjadi dalam kasus tersebut. Sepuluh orang tahanan diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga  Polres Purbalingga Tingkatkan Kemampuan FKPM untuk Pemeliharaan Kamtibmas
Selain itu, ada 11 anggota Polri yang diduga terlibat kuat dalam kasus ini. Empat anggota diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin, sementara tujuh anggota lainnya diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik. 
Dari tujuh anggota yang diperiksa atas pelanggaran kode etik, empat di antaranya juga terlibat dalam pelanggaran pidana dan saat ini ditahan.
Kapolda menegaskan bahwa Polri tidak akan mentoleransi anggota yang melakukan pelanggaran hukum. Menegakkan hukum adalah salah satu tugas utama Polri, tetapi tidak boleh dilakukan dengan melanggar hukum.
Baca Juga  Pemerintah Siap Selenggarakan Pilkada Serentak 2024
Kapolda mengakui adanya unsur kelalaian anggota yang menyebabkan insiden ini terjadi. Ia menjanjikan penyelidikan yang profesional dan transparan untuk mengungkap semua pelanggaran pidana, pelanggaran disiplin, dan pelanggaran kode etik yang terjadi.
Dalam kesimpulannya, berita ini menegaskan komitmen Kapolda Jawa Tengah dalam menangani kasus meninggalnya tahanan di Banyumas. Kasus ini menunjukkan adanya pelanggaran dan tindak pidana yang melibatkan tahanan dan anggota Polri.
Baca Juga  Pengaruh Positif Perkembangan Teknologi Terhadap Kehidupan Manusia di Era Digital

Polri berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan menegakkan hukum secara profesional dan tidak mentoleransi anggota yang melanggar hukum. (SNT)

Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.