Scroll untuk baca artikel
NewsOtomotif

Lengkapi Surat-surat Kendaraan, Mulai 18 September ada Operasi Zebra

42
×

Lengkapi Surat-surat Kendaraan, Mulai 18 September ada Operasi Zebra

Sebarkan artikel ini
Lengkapi Surat-surat Kendaraan, Mulai 18 September ada Operasi Zebra 

Kabar Ngetren – Lengkapi Surat-surat Kendaraan Anda mulai 18 September hingga 1 Oktober 2023 Polda Metro Jaya melakukan operasi Zebra.

Mengincar 15 pelanggaran dalam operasi zebra kali ini, berikut ancaman denda dan besaran tilang.

Di adakannya operasi Zebra ini guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas).

“Operasi kepolisian zebra jaya 2023. Tanggal 18 September – 1 Oktober 2023. Kamseltibcarlantas yang kondusif menuju pemilu damai 2024,” tulis keterangan resmi akun instagram @tmcpoldametro.

Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia. Selain itu Ditlantas Polda Metro Jaya juga bakal menilang kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.

Melansir dari Detik.com (18/9/2023) berikut ancaman sanksi tilang pada operasi Zebra kali ini:

– Kendaraan bermotor lawan arus

Sanksi untuk kendaraan lawan arah sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi pasal tersebut.

– Pengendara di bawah pengaruh alkohol

Berkendara dalam pengaruh alkohol juga dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Baca Juga  Kunker ke Kota Parepare, BSKDN Kemendagri Jaring Isu Strategis Pemilu

– Menggunakan HP saat mengemudi

Berkendara sambil bermain ponsel melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini ancaman sanksinya.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

– Melebihi batas kecepatan

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 juga mengatur soal batas kecepatan. Jika pengendara ngebut melebihi batas kecepatan, dianggap melanggar pasal 287 ayat (5) dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

– Berboncengan lebih dari satu orang

Sepeda motor maksimal hanya boleh mengangkut dua orang, satu pengemudi dan satu penumpang. Jika lebih dari itu, maka dianggap melanggar pasal 292. Berikut sanksinya:

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

– Pengendara di bawah umur dan tidak memilik SIM

Pengendara di bawah umur pastinya tidak memiliki SIM. Pengendara yang tidak memiliki SIM melanggar pasal 281. Berikut ancaman sanksinya:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”

Baca Juga  Apresiasi Penyelenggaraan PANRB Communty Fest, Menteri PANRB Ini Wadah Pegawai Untuk Berkolaborasi

– Kendaraan bermotor tidak layak jalan

Kendaraan yang tidak layak jalan bisa dikenakan pasal 285 dan 286:

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam, pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” bunyi pasal 285.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam, pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” demikian bunyi pasalnya.

– Kendaraan bermotor tidak dilengkapi STNK

Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ No 22 Tahun 2009 dijelaskan terkait pelanggaran tidak membawa STNK;

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.”

– Melanggar marka jalan

Pasal 287 ayat 1 menyebutkan ancaman sanksi pelanggaran marka jalan, yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga  Boney Raih Rekor MURI atas Penjualan Suplemen Terbanyak di Marketplace

– Kendaraan bermotor tidak dilengkapi perlengkapan standar

Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

– Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

– Penertiban pelat nomor rahasia

Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

– Penertiban parkir liar

Terkait dengan parkir liar berkaitan dengan UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 Pasal 287 Ayat (3) yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sumber : detik.com
Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.