News

Polres Simalungun Berikan 61 RJ Kasus Pencurian Sawit

109
×

Polres Simalungun Berikan 61 RJ Kasus Pencurian Sawit

Sebarkan artikel ini
Polres Simalungun Berikan 61 RJ Kasus Pencurian Sawit
Polres Simalungun Berikan 61 RJ Kasus Pencurian Sawit

Kabarngetren/Simalungun – Polres Simalungun kembali menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian Sawit di PT. Perkebunan Nusantara IV (PT. PN IV). Pencurian Sawit itu tak pernah dimediasi sejak 2022.

Kapolres Simalungun, AKBP. Ronald Sipayung, mengatakan, Restorative Justice menjadi Penyelesaian 61 Kasus Pencurian sawit. Langkah Penyelesaian itu dilakukan untuk Memperbaiki Hubungan Masyarakat dengan PT. PN IV.

Baca Juga  Panen Raya Purbalingga 2025, Wabup Dimas Dorong Swasembada Pangan dan Bangkitkan Semangat Petani Muda

“Jadi adapun kita Rencanakan seperti itu yang Pertama itu Penekanannya untuk Menjalin Hubungan yang Baik dengan Pihak BUMN khususnya PT. PN IV”. Kata Kapolres. Jumat. 29/9/2023.

Kapolres menegaskan, alasan Utama para Tersangka nekat Mencuri Sawit lantaran desakan Kebutuhan Ekonomi. Hal itu menjadi salah Satu alasannya Menetapkan Restorative Justice di Kasus tersebut.

“Restoratif Justice yang telah dilakukan menunjukkan Hasil yang Positif, Korban dan Terlapor sudah saling Memaafkan dan Tersangka diberi Hukuman Sanksi berupa Kegiatan Bakti Sosial”. Imbuh Kapolres.

Baca Juga  Integrasi Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Wamen Viva Yoga: Dorongan AHY untuk Pertumbuhan Ekonomi Baru

Sementara itu, Suhartono, salah Satu Tersangka, mengungkapkan, Permohonan maafnya di hadapan seluruh Pihak yang Hadir. Bahkan ia berjanji untuk tidak mengulangi Perbuatannya lagi.

Polres Simalungun Berikan 61 RJ Kasus Pencurian Sawit

“Saya menyesal dan memohon maaf kepada Keluarga, Perusahaan dan juga Masyarakat, saya berjanji tidak mengulanginya lagi”. Ucapnya.

Restorative Justice ini dihadiri juga oleh Tokoh Agama setempat. Para Tokoh Agama pun menyambut Baik Mediasi ini.

“Tak ada Orang yang tidak pernah melakukan kesalahan, dan kesempatan untuk berubah selalu ada, yang terpenting adalah Komitmen untuk tidak mengulanginya dan memiliki Niatan yang kuat untuk menjadi Pribadi yang lebih Baik”. Jelas Tokoh Agama yang juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga  Koptu Slamet Prasetyo: Babinsa Peduli Anak Disabilitas di Pakunden Blitar

Dalam Restoratif Justice Massal kali ini, Pihak Pelapor meminta agar Tersangka diberikan Sanksi Sosial seperti membersihkan Tempat Ibadah dan Perkantoran. red.

Kabar Ngetren

Ingin produk, bisnis, atau agenda Anda diliput dan tayang di kabarngetren.com?

Silahkan kontak melalui email: kabarngetrn@gmail.com

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News Google News .