BeritaNews

Polres Purbalingga Tangkap 2 Pemakai Sabu

89
×

Polres Purbalingga Tangkap 2 Pemakai Sabu

Sebarkan artikel ini

Polres Purbalingga Tangkap 2 Pemakai Sabu
Polres Purbalingga Tangkap 2 Pemakai Sabu


Kabarngetren/Purbalingga
– Polres Purbalingga Melalui Satresnarkoba berhasil Mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. 2 Tersangka diamankan berikut Barang Bukti dalam kurun Waktu sepekan.

Dalam Konferensi Pers, Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP. Achirul Yahya, mengungkapkan, Satresnarkoba Polres Purbalingga Mengungkap 2 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. 2 Pelaku diamankan berikut Barang Buktinya.

“Tersangka Pertama, yaitu TKT Warga Desa Sambeng Kulon, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Tersangka diamankan pada Selasa, 26/9/2023. sekira jam 21.30 Wib di Wilayah Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga”. Ucapnya. Kamis. 12/10/2023.

Lanjut Kasat, Tersangka Kedua yaitu PT Warga Desa Onje, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Tersangka diamankan di Wilayah Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga pada Rabu, 4/10/2023. sekira Jam 17.00 Wib.

Baca Juga  Anjangsana Pos Kokoda: Satgas Yonif 762/VYS Pererat Hubungan dengan Masyarakat Kampung Tarof

Polres Purbalingga Tangkap 2 Pemakai Sabu

“Kedua Tersangka membeli Narkotika Jenis Sabu melalui Aplikasi Facebook. Kemudian setelah dilakukan Pembayaran melalui Transfer Barang dikirim suatu Tempat kemudian diambil untuk digunakan sendiri”. Imbuh Kasat Reserse Narkoba didampingi Plt Kasihumas, Iptu. Imam Saefudin, dan Kaurbinops Satresnarkoba, Ipda. Sugiono.

Lebih lanjut, Tersangka TKT mengaku memakai Narkoba sudah 2 kali. Yang pertama diberi oleh Teman sedangkan Kedua kalinya membeli sendiri hingga diamankan oleh Polisi saat mengambil Pesanan. Ia mengaku memakai Sabu karena ada Masalah Rumah Tangga dengan Istrinya.

Barang bukti yang diamankan dari Tersangka TKT yaitu 1 Paket Plastik Klip Transparan berisi Serbuk Putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Kotor ± 0,36 Gram, 1 Buah Bungkus Bekas Rokok On Line warna Ungu, dan 1 Unit HP Lava Warna Gold.

Baca Juga  Patroli Ngabuburit Polres Semarang, Cegah Balap Liar dan Jaga Keamanan Jelang Berbuka Puasa

Sementara itu, Tersangka PT mengatakan, memakai Sabu untuk mendukung Pekerjaan. Tersangka yang Bekerja sebagai Sopir Travel memakai Sabu agar Tubuh menjadi Fit saat Bekerja. 

Barang Bukti yang diamankan dari Tersangka PT yaitu 1 Paket Plastik Klip Transparan berisi Serbuk Putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Kotor ± 0,51 gram, 1 Buah Bungkus Bekas Rokok Dji Sam Soe Magnum filter Warna Hitam, 1 Buah buntalan Tisu Warna Putih, dan 1 Unit HP Merk Realmi C11 Warna Abu-abu Hitam.

Baca Juga  Kodim 0808/Blitar Lakukan Pengamanan Salat Idul Fitri 1445 H

“Tersangka PT merupakan Residivis Kasus Narkotika Jenis Sabu. Yang bersangkutan pernah dihukum pada Tahun 2015 akibat memakai Sabu dan dihukum 9 Bulan Penjara di Rutan Purbalingga”. Imbuhnya.

Kasat Reserse Narkoba mengungkapkan, kepada Kedua Tersangka yang diamankan dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1, Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pidana Denda paling sedikit Rp. 1 Milyar dan paling banyak Rp. 10 Milyar”. Pungkanya. red.

Kabar Ngetren

Ingin produk, bisnis, atau agenda Anda diliput dan tayang di kabarngetren.com?

Silahkan kontak melalui email: kabarngetrn@gmail.com

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News Google News .