Scroll untuk baca artikel
Berita

Hitungan Jam, Polresta Banyumas Berhasil Bekuk Pelaku Penganiayaan Di Patikraja

45
×

Hitungan Jam, Polresta Banyumas Berhasil Bekuk Pelaku Penganiayaan Di Patikraja

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Banyumas – Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Patikraja. Kabupaten Banyumas.

“Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial SS warga Desa Patikraja Kec. Patikaraja Kab. Banyumas”. Ungkap Kapolresta Banyumas, Kombes. Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK, saat dikonfirmasi pada Senin. 19/2/2024.

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi peritiwa itu terjadi pada hari Minggu. 18/2/2024. sekitar pukul 16.00 Wib, pelaku bersama dengan enam temannya sedang minum- minuman keras sebuah gubuk di Patikraja.

Baca Juga  Telkom Gelar Digiland Run 2024: Meriahkan HUT ke-59 dengan Semangat Lari Digital

Kemudian datang korban yang bernama Dodi, warga Desa Notog Kec. Patikraja, Kabupaten Banyumas menanyakan kepada salah seorang yang sedang minum di gardu tersebut terkait permasalahan lama kakak korban.

Selanjutnya terjadi cekcok dan keributan antara korban dan pelaku diluar gubuk, kemudian pelaku melukai korban dengan sajam hingga korban jatuh tersungkur, selanjutnya pelaku melarikan diri.

“Jadi modusnya pelaku melakukan penganiayaan karena emosi kepada korban yang mengajaknya berkelahi, sehingga pelaku mengambil pisau lipat dan menganiaya korban hingga tersungkur. Korban mengalami luka sayatan pada leher dan luka pada dada”. Tambah Kasat Reskrim.

Baca Juga  Kapolda Jateng Luthfi Gelar Sertijab Kabiddokkes

Setelah menerima laporan adanya kejadian penganiayaan dari Polsek Patikaraja, selanjutnya Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Dawuhan. Kecamatan Madukara. Kabupaten Banjarnegara pada hari Minggu malam. 18/2/2024.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor satreskrim Polresta Banyumas guna proses lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang kita amankan diantaranya satu pisau lipat warna hitam panjang 20 cm dan tas pinggang warna hitam merk Eiger”. Terang Kasat Reskrim.

Baca Juga  Firdaus Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum SMSI Periode 2024-2029

Kasat Reskrim menegaskan, pelaku disangkakan Pasal tindak pidana penganiayaan dengan mengunakan sajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP. “Pelaku diancam dengan hukuman lima tahun penjara”. Tandasnya.

Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.