Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Satresnarkoba Polres Purbalingga Kembali Ringkus Diduga Pemakai Sabu

28
×

Satresnarkoba Polres Purbalingga Kembali Ringkus Diduga Pemakai Sabu

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Purbalingga – Satresnarkoba Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Seorang pria yang bekerja sebagai kuli bangunan diamankan berikut barang buktinya.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto menjelaskan, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Seorang tersangka berinisial NR, warga Kecamatan Bukateja, Purbalingga diamankan berikut barang bukti seberat 0,34 gram narkotika jenis sabu.

“Modus tersangka yaitu membeli narkotika jenis sabu secara online. Setelah melakukan transaksi kemudian barang diambil di suatu tempat untuk selanjutnya dikonsumsi,” ungkap Wakapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya dan Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dalam konferensi pers, Mapolres Purbalingga. Jum’at. 1/3/2024.

Baca Juga  Pelatihan Ketarunaan SMK Binawiyata: Membangun Disiplin dan Semangat Siswa

Menurut Wakapolres, pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa. 20/2/2024, sekitar Pukul. 21.00 WIB. Saat itu, petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga sedang melakukan observasi di daerah-daerah yang diduga sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Saat berada di wilayah Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga, petugas mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat didekati dan dilakukan pemeriksaan didapati barang yang diduga narkotika jenis sabu ada padanya.

“Saat dilakukan pemeriksaan telepon genggamnya ditemukan juga bukti komunikasi dan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka diamankan berikut barang buktinya untuk proses lebih lanjut”. Ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 paket plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,34 gram, 1 buntalan tisu warna putih, 1 bungkus bekas rokok dan 1 unit handphone.

Baca Juga  Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Amankan 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran

Tersangka mengaku sudah dua kali membeli narkotika jenis sabu yang ditawarkan melalui aplikasi Facebook. Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 150 ribu pada pembelian pertama dan Rp. 280 ribu pada pembelian kedua.

Tersangka mengaku mengkonsumsi sabu untuk menghilangkan masalah pribadi dan masalah keluarga yang dimilikinya. Terakhir dia mengkonsumsi sabu pada Senin. 19/2/2024,sehari sebelum diamankan saat mengambil kembali narkotika jenis sabu.

Wakapolres menegaskan, kepada tersangka dikenakan Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam pidana pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar.

Baca Juga  Sаmbut Idul Adha 1444H/2023M, FORMAT Kab Bаnуumаѕ Gеlаr Lomba Pаwаі Obоr dаn Tаkbіr Keliling

“Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga jangan dekat-dekat dengan narkoba. Apabila melihat dan mendengar terkait permasalahan narkoba bisa dilaporkan ke Polres Purbalingga akan kami ditindaklanjuti”. Himbau Wakapolres. eFHa.

Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.