Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Hakim PN Surabaya Disorot Karena Ketidak Konsistenan Dalam Persidangan

49
×

Hakim PN Surabaya Disorot Karena Ketidak Konsistenan Dalam Persidangan

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Surabaya – Pada sidang terbaru di Pengadilan Negeri Surabaya, hakim bernama Sudar, SH., M.Hum., menjadi sorotan karena ketidak konsistenannya dalam mengambil keputusan. Pada sidang sebelumnya, hakim Sudar menolak permintaan pihak kuasa hukum Tergugat I untuk menghadirkan saksi ahli dengan alasan agenda telah terlewati. Namun, pada sidang terbaru, hakim Sudar mengabulkan permintaan tersebut, meskipun sebelumnya telah menolak dengan tegas. Senin. 4/3.

Ketidak konsistenan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait profesionalitas hakim dalam menangani kasus ini. Dengan putusan yang tidak konsisten, bagaimana dapat diharapkan keadilan dalam proses persidangan? Hal ini juga menimbulkan pertanyaan apakah tindakan hakim Sudar melanggar kode etik, terutama dalam hal konsistensi, integritas, dan profesionalisme.

Baca Juga  Polda Jateng Simulasi Operasi Zebra Candi 2023

Lebih lanjut, beberapa pihak menganggap bahwa keputusan yang berubah-ubah tersebut dapat menjadi indikasi adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu, mengingat kasus ini melibatkan instansi dan individu yang memiliki pengaruh.

Perkara gugatan wanprestasi ini melibatkan manajemen restoran Sangria by Pianoza dan pengelola restoran Ellen Sulistyo. Penggugat mengklaim bahwa Ellen Sulistyo tidak memenuhi kewajibannya sebagai pengelola restoran sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani.

Baca Juga  HUT Ke-1 PWDPI Berikan Penghargaan Tokoh Nasional dan Daerah, Ketum PWDPI : Nobatkan Jokowi Presiden Terbaik Dunia

Salah satu poin yang menjadi permasalahan adalah tidak membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta kewajiban lainnya seperti pembayaran pajak makanan, tagihan listrik, dan Indihome. Penutupan bangunan oleh Kodam V/Brawijaya, yang didasari oleh ketidak bayaran PNBP, juga menjadi perhatian karena meskipun omset restoran masuk ke rekening pribadi Ellen Sulistyo, kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Tergugat I. Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena kompleksitasnya dan pertanyaan yang muncul terkait konsistensi dan profesionalisme dalam penanganan perkara ini. eFHa. 

Kabar Ngetren