Kabar Ngetren/Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, telah menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan dengan dasar keadilan restoratif. Keputusan ini merupakan langkah dalam upaya memperbaiki hubungan antara para tersangka dan korban serta menciptakan kedamaian di masyarakat. Rabu, 6/3.
Para tersangka yang mendapat penghentian penuntutan termasuk LD. Muh. Alfian alias Fian bin LD. Rahman dari Kejaksaan Negeri Baubau, Muis alias La Mimi bin (Alm.) La Ula dari Kejaksaan Negeri Buton, serta sejumlah tersangka lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
Keputusan penghentian penuntutan ini didasarkan pada beberapa alasan, antara lain:
– Telah dilaksanakan proses perdamaian di mana para tersangka meminta maaf dan korban memberikan maaf.
– Para tersangka belum pernah dihukum sebelumnya.
– Para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
– Ancaman hukuman tidak melebihi 5 tahun penjara atau denda.
– Para tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela melalui musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan atau paksaan.
– Para tersangka dan korban sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan memberikan manfaat yang lebih besar.
– Pertimbangan sosiologis serta respons positif dari masyarakat.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini sebagai upaya untuk mewujudkan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Langkah ini menegaskan komitmen Jaksa Agung RI dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan berkepastian hukum. Semoga tindakan ini dapat membawa dampak positif dalam memperbaiki hubungan sosial serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. eFHa.