Kabar Ngetren/Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan selama pelaksanaan ibadah Ramadan. Langkah ini melibatkan jajaran TNI/Polri, tokoh agama, serta tokoh masyarakat di seluruh Kota Surabaya. Kamis, 8/3.
Pelaksanaan pengamanan ini direncanakan akan dilakukan mulai dari awal bulan suci Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriyah mendatang. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan, yang merupakan bulan suci bagi umat Islam.
Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024 yang dikeluarkan oleh Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, menjadi pedoman bagi pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan tahun 2024. SE ini mencakup aturan pelaksanaan ibadah serta tata tertib jam buka tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci Ramadan.
Bagi yang melanggar aturan SE ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wali Kota Eri Cahyadi juga memberikan penjelasan terkait kebijakan untuk menutup sejumlah tempat hiburan seperti diskotek, kelab malam, karaoke, dan spa selama Ramadan.
Selain itu, aturan juga berlaku bagi panti pijat, kegiatan rumah biliar, dan pengelola gedung bioskop yang diharapkan mengubah aturan jam pemutaran film selama bulan Ramadan.
Pemilik usaha juga dilarang memajang, mengedarkan, menjual, atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan suci Ramadan. Demi menjaga keamanan, juga dilarang menggunakan petasan yang dapat menimbulkan bahaya ledakan atau kebakaran.
Wali Kota Eri Cahyadi mengimbau seluruh warga masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut demi menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama pelaksanaan ibadah Ramadan. Semua langkah ini diambil dengan tujuan untuk menjaga nilai-nilai toleransi dan keharmonisan dalam masyarakat Surabaya.