Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Jubir Kemenagri: Gus Miftah Gagal Paham soal Penggunaan Speaker saat Tadarus Al Qur’an

35
×

Jubir Kemenagri: Gus Miftah Gagal Paham soal Penggunaan Speaker saat Tadarus Al Qur’an

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Kontroversi muncul setelah ceramah Gus Miftah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, beberapa hari lalu, menyoroti larangan penggunaan speaker saat tadarus Al-Quran di bulan Ramadan. Menurutnya, hal tersebut dianggap tidak konsisten mengingat dangdutan diperbolehkan bahkan hingga jam 1 pagi.

Potongan ceramah tersebut viral di media sosial, namun Kementerian Agama angkat bicara. Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menegaskan bahwa Gus Miftah terlihat tidak memahami dengan baik surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Baca Juga  Pantai Pangumbayan: Surga Tersembunyi di Barat Sukabumi

“Sebagai penceramah, baiknya Gus Miftah memahami dulu edaran tersebut sebelum menyampaikan pendapat. Membandingkan penggunaan speaker dengan dangdutan tidak tepat dan salah kaprah,” tegas Anna Hasbie pada Senin, 11/3.

Surat edaran yang dikeluarkan pada 18 Februari 2022, SE. 05 Tahun 2022, menetapkan pedoman penggunaan pengeras suara dalam dan luar masjid. Salah satu poinnya mengatur penggunaan pengeras suara dalam tadarus Al-Quran di bulan Ramadan.

Baca Juga  Ulung Purnama SH MH Silaturahmi ke Ponpes At-Taqwa: Langkah Awal Menuju Pilkada Bekasi 2024

“Ini bukan larangan penggunaan pengeras suara, namun untuk kenyamanan bersama, cukup gunakan pengeras suara dalam,” tambah Anna Hasbie.

Anna juga menegaskan bahwa edaran ini bukanlah hal baru, sudah ada sejak 1978, dan tujuannya bukan membatasi syiar Ramadan, melainkan untuk menciptakan suasana yang lebih syahdu dan nyaman.

“Jika suaranya terlalu keras, suasana menjadi kurang syahdu. Dengan pengaturan yang tepat, suasana Ramadan menjadi lebih nyaman dan syahdu,” pungkas Anna Hasbie. eFHa. 

Kabar Ngetren