Kabar Ngetren/Semarang – Polda Jawa Tengah terus menjalankan operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 dengan ketegasan dalam penegakan hukum terhadap pelanggar aturan lalu lintas. Meskipun hanya 20 persen dari keseluruhan kegiatan yang didedikasikan untuk penindakan, upaya ini tetap menjadi efek jera bagi para pelanggar. Selasa, 12/3.
Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Kabidhumas Polda Jawa Tengah, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari implementasi aturan perundang-undangan, termasuk undang-undang lalu lintas. Hingga hari ke tujuh operasi Keselamatan, Polda Jawa Tengah telah menindak atau memberikan tilang kepada 18.076 pelanggar lalu lintas.
Pelanggaran yang paling umum adalah pengendara sepeda motor tanpa helm yang tidak memenuhi standar SNI dan pengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Mayoritas pelanggar berasal dari kalangan swasta, dengan usia terbanyak antara 21 hingga 25 tahun.
Meskipun terjadi peningkatan jumlah pelanggar pada hari pertama operasi, namun terjadi penurunan tren pelanggaran seiring berjalannya operasi. Hal ini terlihat dari jumlah pengguna kendaraan yang ditilang dari hari ke hari.
Kabidhumas juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini guna meningkatkan kepatuhan hukum dan etika berlalu lintas. Selain itu, penting bagi pengguna kendaraan bermotor untuk menunjukkan toleransi kepada sesama pengguna jalan serta memastikan kelengkapan surat-surat dan kesiapan kendaraan sebelum berangkat.
Dengan demikian, diharapkan operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan. eFHa.