Kabar Ngetren/Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang diduga terlibat dalam korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara pada Tahun Anggaran 2020.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH, MH, kedua tersangka adalah dr. AMH, kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dan RMN, pihak swasta yang merupakan rekanan dalam pengadaan tersebut. Rabu, 13/3.
Tim Pidsus Kejati Sumut telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Proses penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan dengan alasan efektivitas penyidikan.
Kronologi perkaranya dimulai pada tahun 2020 dengan pengadaan APD senilai Rp. 39.978.000.000. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani oleh dr. AMH diduga tidak sesuai ketentuan, mengakibatkan pemahalan harga yang signifikan.
Selain mark up harga, terdapat indikasi pengadaan fiktif, tidak sesuai spesifikasi, dan tanpa izin edar atau rekomendasi dari BNPB. Hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidi Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tim penyidik juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak aliran dana korupsi. Kepada pihak-pihak yang menerima dana dari korupsi tersebut, Kejati Sumut meminta agar segera mengembalikannya kepada tim penyidik. eFHa.