Kabar Ngetren/Lebak – Di Kabupaten Lebak, khususnya di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, kegiatan galian tanah terus berlangsung meskipun wilayah tersebut seharusnya ditetapkan sebagai zona industri, bukan zona pertambangan. Situasi ini menimbulkan dilema karena proses izin galian C tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan regulasi yang ada.
Dalam konteks pemanfaatan tanah urug untuk pertanian, dinas terkait yang bertanggung jawab atas sektor pertanian perlu diajak untuk mencapai kesepakatan kompromi. Ohim Risdianto, Ketua Umum Gema Nasional Indonesia (GNI), menegaskan komitmennya untuk terus berjuang demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia, khususnya di Provinsi Banten.
Menurutnya, UUD Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara memberikan landasan hukum yang jelas terkait sanksi bagi pelanggar hukum terkait aktivitas pertambangan.
“Dalam kesempatan ini, saya berupaya untuk menegakkan keadilan sesuai koridor hukum. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika tidak, apa gunanya hukum?” tegasnya pada Jum’at, 15/3.
Ketua Pengawas GNI, Agus Kobra, menambahkan bahwa dalam waktu dekat, tim kuasa hukum akan melakukan advokasi dan melaporkan pelanggaran hukum undang-undang minerba ke Mabes Polri jika diperlukan.
“Kami akan berupaya melakukan advokasi hukum, terutama ke Mabes Polri terkait pelanggaran undang-undang minerba,” ungkapnya. eFHa.