Kabar Ngetren/Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kejadian ini terjadi di Jl. Gunung Semeru, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta. Kamis sore, 14/3.
Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana menerangkan, identitas terpidana yang berhasil diamankan adalah HAA asal Tegal. Terpidana, yang saat ini tinggal di Kalibaru, Sukmajaya, Depok, merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mantan Kepala Bagian Pemeliharaan pada Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
HAA dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2099 K/Pid.Sus/2010 tanggal 21 April 2011. Kasusnya terkait dengan proyek rehabilitasi gedung eks kantor Transmigrasi Jakarta Timur pada tahun 2006, yang didanai oleh APBD Provinsi DKI Jakarta. Pemenang proyek, PT Profitama Gloraria, dianggap tidak menyelesaikan proyek tersebut sepenuhnya, sehingga Terpidana harus menyelesaikannya sendiri pada tahun 2008.
Perbuatan Terpidana dianggap melanggar ketentuan APBD Provinsi DKI Jakarta dan Surat Perjanjian/Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan. Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp660.827.556.
HAA saat diamankan, bersikap kooperatif. Ia kemudian diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Agung juga melalui program Tabur Kejaksaan, mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya demi kepastian hukum. eFHa.