Kabar Ngetren/Jakarta – Pada Senin, 18 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula yang dilakukan oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana mengatakan, ketiga saksi yang diperiksa memiliki inisial sebagai berikut: IR, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai pada tahun 2017; AP, yang merupakan Kepala KPU VC Tanjung Priok (sebelumnya menjabat sebagai Kepala KPU BC Tipe B Batam); dan ANA, yang menjabat sebagai Pejabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Dumai pada tahun 2017.
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam kegiatan impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana selama periode tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan menindak tindak pidana korupsi di Indonesia. eFHa.