Kabar Ngetren/Jakarta – Pada Selasa, 19/3. Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana telah menyetujui 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.
“Di antara tersangka yang mendapat persetujuan tersebut adalah HS dari Kejaksaan Negeri Banyuasin yang disangka melanggar Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga, serta J dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dan beberapa lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.” Ungkap Dr. Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung RI dalam keterangan rilisnya.
Alasan penghentian penuntutan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk telah dilaksanakannya proses perdamaian di mana tersangka meminta maaf dan korban memberikan permohonan maaf, serta pertimbangan bahwa tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Selain itu, ancaman pidana yang dihadapi tidak lebih dari 5 tahun dan tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Selanjutnya, JAM-Pidum telah memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagai upaya nyata dalam mewujudkan kepastian hukum.
Langkah ini juga merupakan implementasi dari Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. eFHa.