Kabar Ngetren/Jakarta – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa rencana pelayanan inklusif di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak akan mengurangi peran lembaga keagamaan atau tempat ibadah yang telah ada.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Menag menegaskan bahwa pelayanan di KUA yang inklusif bagi semua agama bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan pemerintah, terutama bagi yang memiliki keterbatasan akses. Senin, 18/3.
Menag menjelaskan bahwa program ini tidak akan menggeser peran penting lembaga keagamaan, tetapi lebih pada aspek administrasi. Ini menjadi penting mengingat banyak masyarakat non-Muslim yang saat ini mencatatkan nikah di Dukcapil, namun tinggal jauh dari pusat ibukota kabupaten/kota. Dengan KUA sebagai pusat pelayanan pencatatan nikah, diharapkan dapat membantu mereka.
Lebih lanjut, Menag menyebutkan bahwa program ini juga akan membantu pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, dalam menyederhanakan administrasi terkait pernikahan, perceraian, talak, dan rujuk. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan umat beragama, kesiapan SDM, dan dukungan manajemen.
Untuk mewujudkan program ini, Kementerian Agama sedang menyiapkan landasan terkait regulasi dan peran antar institusi. Koordinasi internal telah dilakukan dengan lembaga keagamaan masing-masing, serta intensifikasi koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Menag menutup keterangannya dengan menyebutkan bahwa program ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan administratif keagamaan, sambil tetap menghormati peran lembaga keagamaan yang sudah ada. eFHa.