Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Ketua Rampai Nusantara Mardiansyah Menanggapi Kritik Terhadap Tindakan Aparat Terhadap Demonstran Hak Angket

65
×

Ketua Rampai Nusantara Mardiansyah Menanggapi Kritik Terhadap Tindakan Aparat Terhadap Demonstran Hak Angket

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Ketua Rampai Nusantara, yang juga aktivis ’98, Mardiansyah, telah memberikan respons terhadap kritik keras yang dilontarkan oleh Ketua Umum F-PDR, Marsekal TNI Purn Agus Supriatna, terkait tindakan berlebihan aparat terhadap demonstran hak angket. Rabu, 20/3.

Selain Agus Supriatna, Ketua Pengarah F-PDR, Laksamana TNI Purn Bernard Kent Sondakh, juga menuding bahwa tindakan berlebihan aparat dapat memicu gelombang demonstrasi lebih besar.

Mardiansyah menegaskan bahwa dalam negara demokrasi seperti Indonesia, unjuk rasa diperbolehkan, dan selama kepemimpinan Presiden Jokowi, pemerintah tidak pernah melarang unjuk rasa. Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menegaskan bahwa kepolisian akan memfasilitasi aksi tersebut dengan syarat agar berjalan tertib sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga  Apel Gabungan Lintas Sektoral di Kutasari: Sinergi Polri-TNI, dan ASN Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada

Mardiansyah menyatakan bahwa aksi unjuk rasa terkait hak angket di Gedung DPR RI diduga dilakukan dengan provokasi dari massa, seperti pembakaran, yang tidak dapat dibenarkan.

Menurutnya, sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan, aparat keamanan harus mengambil langkah tegas untuk mencegah kerusuhan dan kerusakan fasilitas negara. Dia menekankan bahwa Bernard Kent Sondakh sebagai purnawirawan TNI seharusnya memahami bahwa setiap ketidakpuasan terhadap penyelenggara negara memiliki saluran resmi sesuai aturan yang jelas.

Baca Juga  Prajurit Yonif 125/SMB Berikan Pelatihan PBB kepada Pramuka SMA Negeri 1 Agats

Mardiansyah menilai tindakan aparat tidak berlebihan dan merupakan bagian dari prosedur pengamanan pada objek vital negara. Dia menegaskan bahwa tindakan tersebut masih jauh lebih ‘refreshif’ dibandingkan dengan demonstrasi pada tahun 1998, dan menyatakan bahwa para purnawirawan tersebut mungkin terkejut menghadapi situasi lapangan.

Dia menghimbau semua pihak yang tidak puas untuk menggunakan saluran resmi dalam menyampaikan ketidakpuasannya, dan jika melakukan unjuk rasa, harus sesuai dengan aturan dan tidak melanggar hukum serta merusak fasilitas negara. eFHa. 

Kabar Ngetren