Kabar Ngetren/Purbalingga – Polsek Karangmoncol Polres Purbalingga aktif dalam menjaga situasi kamtibmas selama bulan Ramadan dengan menggelar razia peredaran minuman keras (Miras). Pada Minggu malam, 24/3, kegiatan razia tersebut berhasil mengungkap penjualan miras tradisional jenis tuak di wilayah Dusun Kedungula Desa Karangsari.
Menurut Kapolsek Karangmoncol Iptu Amirudin, pihak kepolisian berhasil menemukan penjual miras tradisional jenis tuak di salah satu kios wilayah tersebut. Penjual tersebut bernama AP, warga Desa Patemon Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 30 liter miras jenis tuak dan alat takar berhasil diamankan. AP akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolsek juga mengimbau kepada warga Kecamatan Karangmoncol untuk tidak menjual atau membeli miras, karena selain melanggar aturan, miras juga dapat menjadi pemicu tindak kejahatan, keributan, atau gangguan ketertiban umum.
Ditegaskan bahwa Polsek Karangmoncol akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran miras guna menjaga kondusifitas situasi kamtibmas di wilayah tersebut. eFHa.