Kabar Ngetren/Purbalingga – Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi), memberikan ucapan selamat kepada jajaran Kepala Desa (Kades) setelah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan oleh DPR RI. Perubahan ini memperpanjang masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi delapan tahun.
“Kami berharap penambahan masa bakti ini akan meningkatkan pembangunan di desa,” kata Bupati Tiwi dalam keterangannya. Jum’at, 29/3.
Bupati juga menekankan pentingnya peningkatan layanan sebagai tanggapan terhadap permintaan perpanjangan masa jabatan, untuk menghindari potensi ketegangan sosial yang dapat merusak harmoni di masyarakat.
Selain itu, Bupati Tiwi meminta dukungan untuk mencapai target kinerja dalam RPJMD 2021 – 2026, mengingat tahun 2024 merupakan tahun terakhir masa jabatan pemerintahannya. Meskipun demikian, masa jabatan kepala daerah (bupati, walikota, dan gubernur) dipotong menjadi hanya sampai 2024 akibat pilkada serentak.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna. Salah satu poin pentingnya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode.
Pembangunan di desa menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Purbalingga, dengan fokus meningkatkan pembangunan berbasis desa dan kawasan perdesaan melalui optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Pencapaian terlihat dari peningkatan Indeks Desa Membangun (IDM) Purbalingga dari tahun ke tahun, yang mencapai 0,78 pada 2023, meningkat dari kategori berkembang menjadi maju.
Dari 224 desa di Purbalingga, 49 di antaranya masuk kategori berkembang, 151 kategori maju, dan 24 desa masuk kategori mandiri, menunjukkan kemajuan signifikan dalam pembangunan desa di kabupaten ini. eFHa.