Kabar Ngetren/Bekasi – Kabar dugaan pemerasan senilai Rp. 10 juta yang diduga dilakukan oleh oknum Debt Collector terhadap seseorang dengan inisial AG di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, masih menyita perhatian. Meskipun AG telah membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kabupaten pada Senin, 25/3, dengan nomor laporan STTLP/B/958/III/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, hingga hari Sabtu, 30/3, kasus ini masih belum menemukan titik terang, sementara pelaku masih bebas berkeliaran.
AG, korban dugaan pemerasan tersebut, mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus yang menimpa dirinya. “Saya merasa bahwa penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap saya sangat lambat,” ungkapnya ketika dihubungi melalui telepon.
“Proses laporan kasus saya sudah berjalan selama 5 hari, namun belum ada perkembangan yang signifikan dalam penyelesaiannya. Pihak berwenang hanya memberikan janji untuk menangkap pelaku, tetapi sampai saat ini belum ada satu pun pelaku yang berhasil ditangkap,” tambahnya.
Dia juga menegaskan agar kejadian ini tidak membuat masyarakat meragukan integritas aparat penegak hukum dalam menangani kasus semacam ini. “Kehadiran Debt Collector seringkali menimbulkan kecemasan, bahkan terlibat dalam pelanggaran hukum, namun mereka masih bebas berkeliaran. Di mana letak keadilan dalam hal ini?” tegasnya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas penegakan hukum terhadap oknum yang diduga terlibat dalam tindakan kriminal seperti pemerasan. Dengan belum ditemukannya titik terang dalam penanganan kasus ini, masyarakat menantikan respons yang cepat dan adil dari pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini. Agus Marpaung.