Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Sebanyak 71 Remaja Ditangkap oleh Polisi Jakarta Barat karena Aksi Konvoi Saat Ramadhan

65
×

Sebanyak 71 Remaja Ditangkap oleh Polisi Jakarta Barat karena Aksi Konvoi Saat Ramadhan

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat telah berhasil menangkap sebanyak 71 remaja yang terlibat dalam aksi konvoi kendaraan bermotor selama bulan suci Ramadhan. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 7/4, di beberapa wilayah di Jakarta Barat. Selain menangkap remaja, petugas juga menyita sejumlah kembang api/hand flare dan berbagai bendera komunitas.

Kabag Ops Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Randi Ariana, menyatakan bahwa tindakan pengamanan terhadap rombongan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadhan di wilayah hukum mereka. Dia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah respons terhadap keresahan masyarakat yang dihadapi oleh rombongan sepeda motor, terutama ketika beberapa dari mereka menyalakan kembang api/hand flare, yang dapat menimbulkan keresahan dan bahkan dampak kerugian.

Baca Juga  Mendagri Apresiasi Realisasi Anggaran Pilkada Serentak 2024 oleh Pemda Jawa Barat

Randi menjelaskan bahwa dari total 71 remaja yang diamankan, sebanyak 27 remaja berasal dari Polsek Kembangan, 31 remaja dari Polsek Cengkareng, dan 13 orang dari Polsek Grogol Petamburan. Dia juga menambahkan bahwa dari jumlah tersebut, 5 remaja dinyatakan positif menggunakan narkoba, di mana 1 orang diamankan di Polsek Kembangan dan 4 orang lainnya diamankan oleh Polsek Grogol Petamburan.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, melakukan pengecekan langsung terhadap sejumlah remaja yang diamankan di wilayah Polsek Kembangan. Dia menekankan bahwa tindakan tegas akan diterapkan terhadap mereka yang tidak memenuhi persyaratan dalam mengendarai sepeda motor, termasuk penindakan penilangan di tempat.

Baca Juga  Kemendagri Soroti Pembangunan Berkelanjutan Dorong Penurunan Kemiskinan di Kepulauan Bangka Belitung

Untuk remaja yang masih berstatus sebagai pelajar, pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan baik kepada orang tua maupun guru sekolah untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut. eFHa. 

Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.