Kabar Ngetren/Jakarta – Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengumumkan penahanan satu tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana pensiun Bukit Asam selama periode 2013 hingga 2018. Tersangka yang ditetapkan adalah MS, yang menjabat sebagai Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam dari tahun 2015 hingga 2017. Jakarta, Selasa, 23/4.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, SH., MH., mengungkapkan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-4162/M.1/Fd.1/04/2024, MS diduga bersama-sama dengan tersangka lainnya, termasuk ZH yang telah ditahan sebagai Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, melakukan penempatan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi tersebut melibatkan reksadana dan saham tanpa didasari oleh Memorandum Analisis Investasi (MAI) sebagaimana yang disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam.
Tindakan tersebut diduga melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, serta regulasi-regulasi terkait lainnya. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan yang besar, sebesar Rp. 234.506.677.586,- menurut laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta.
Tersangka MS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saat ini, MS telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.
Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI, editor: eFHa.