Kabar Ngetren/Jakarta – Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III, TB. Chaerul Dwi Sapta, menegaskan bahwa Standar Pelayanan Minimal (SPM) bukan sekadar target kinerja, melainkan pemenuhan hak dasar warga negara. Pernyataannya disampaikan dalam rapat koordinasi pusat dan daerah di Jakarta. Kamis, (25/4).
Chaerul menekankan bahwa pelayanan yang termuat dalam SPM harus diprioritaskan dalam penganggaran daerah, sesuai Permendagri Nomor 59 Tahun 2021. Capaian layanan SPM bidang Trantibumlinmas tahun 2023 menunjukkan rata-rata tingkat layanan yang cukup memuaskan, tetapi perlu perhatian lebih lanjut.
Dalam upaya memastikan kesinambungan pemenuhan SPM, Chaerul menekankan perlunya integrasi data SPM dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Penguatan pemahaman terhadap penerapan SPM, khususnya empat tahapan penerapannya, menjadi fokus dalam rapat tersebut.
Rapat dihadiri oleh perwakilan langsung dari berbagai instansi terkait, seperti Satpol PP, Dinas Damkar, BPBD, serta beberapa provinsi dan kabupaten/kota secara daring. Hal ini menandakan komitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Sumber: Puspen Kemendagri, editor: eFHa.