NewsTrending

Jaksa Agung Muda Intelijen Bicarakan Strategi Penelusuran Aset Tindak Pidana

84
×

Jaksa Agung Muda Intelijen Bicarakan Strategi Penelusuran Aset Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Pada Kamis, (2/5), di Aula Gatot Subroto Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) Cilangkap, Jakarta, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani menjadi pembicara kunci dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia Tahun Anggaran 2024.

Dalam paparannya, JAM-Intelijen membahas strategi penelusuran aset tindak pidana untuk memperkuat tugas komandan satuan Polisi Militer Wilayah dan Kepala Bidang Profesi & Pengamanan.

Baca Juga  Bupati Tiwi Serahkan 646 SK Kenaikan PNS

JAM-Intelijen menjelaskan bahwa penelusuran aset melibatkan serangkaian tindakan untuk mencari, meminta, memperoleh, dan menganalisis informasi guna mengungkap asal usul, keberadaan, dan kepemilikan aset hasil tindak pidana, sesuai dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Pentingnya pengoptimalan fungsi pemulihan aset dari tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya juga ditekankan oleh JAM-Intelijen, merujuk pada Pasal 11 Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 jo. Peraturan Jaksa Agung Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penelusuran Aset.

Strategi operasionalisasi penelusuran aset, mulai dari pengamanan, pemeliharaan, pengembalian, hingga pemusnahan dan penghapusan aset, diuraikan oleh JAM-Intelijen.

Baca Juga  Memperkuat Sinergi dengan Media: Silaturahmi Kodim 0906/Kutai Kartanegara

Jika tindak pidana melibatkan pihak yang termasuk dalam peradilan umum dan peradilan militer, hal tersebut akan termasuk dalam perkara koneksitas, sesuai penjelasan dari JAM-Intelijen.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) memiliki peran penting dalam membangun sinergi penegakan hukum antara TNI & Kejaksaan, terutama dalam koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh Orditurat dan penanganan perkara koneksitas.

JAM-Intelijen menyoroti pentingnya fungsi koordinasi intelijen oleh Intelijen Kejaksaan dalam penegakan hukum, termasuk dalam penanganan perkara koneksitas, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga  Jaga Keamanan Masyarakat, Babinsa Surakarta Himbau Toko Mainan Hindari Penjualan Kembang Api dan Petasan

Mengakhiri paparannya, JAM-Intelijen menggarisbawahi perlunya pengoptimalan fungsi Unit Intelijen untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan, serta membangun kerja sama antar instansi atau lembaga, baik yang bersifat nasional maupun internasional.

Sumber: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, editor: eFHa. 

Kabar Ngetren

Ingin produk, bisnis, atau agenda Anda diliput dan tayang di kabarngetren.com?

Silahkan kontak melalui email: kabarngetrn@gmail.com

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News Google News .