Kabar NgetrenJakarta – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 menjadi yang paling ramai, melibatkan 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi. Pesta rakyat kedua kalinya ini merupakan kelanjutan dari pemilihan umum tahun 2024.
Demokrasi dijamin oleh negara dengan aturan yang berlaku. Partai dengan cukup kursi dan basis massa yang kuat dapat mengusung calon kepala daerah dengan koalisi atau tidak. Persiapan para calon kepala daerah telah dimulai dengan pendaftaran di KPU dan dukungan minimal 20% dari jumlah kursi DPRD.
Lembaga penelitian turut meramaikan perhelatan ini, dengan hasil riset popularitas dan elektabilitas tokoh menjadi penentu persepsi masyarakat dan pimpinan partai politik.
Calon kepala daerah harus memenuhi syarat yang ditetapkan, seperti memiliki pendidikan minimal SMA, tidak pernah dihukum penjara lebih dari lima tahun, dan lain-lain.
Persiapan penyelenggaraan pilkada hingga saat ini masih berlangsung, termasuk penentuan peserta partai dan independen serta penyempurnaan peraturan.
Banyak bakal calon kepala daerah dari berbagai latar belakang telah muncul, menambah semarak pilkada serentak ini. Mereka akan melalui seleksi kelayakan sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Gubernur, bupati, dan walikota terpilih akan memimpin urusan pemerintahan daerah selama lima tahun ke depan, dengan asas otonomi dan prinsip negara kesatuan RI.
Urusan pemerintahan daerah mencakup berbagai bidang, termasuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan lingkungan hidup.
Referensi:
UU No. 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 44 Tahun 2015, Media Antaranews.com, Detik.com, faktanews1.com & Majalah Tempo, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Buku (Book Chapter) Pemilihan Umum Serentak, 2014, Rajagrafindo Persada: Jakarta.
Sumber: Budiarto Suselmen, editor: eFHa.