Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Penadah Motor Curian Ditangkap, Polisi Ungkap Jaringan Kejahatan

37
×

Penadah Motor Curian Ditangkap, Polisi Ungkap Jaringan Kejahatan

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Tangerang – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengamankan seorang pria berinisial A atas dugaan menjadi penadah motor curian. Tersangka A saat ini berada dalam tahanan Mapolresta Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap A dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan kehilangan motor dari seorang warga. Kejadian tersebut terjadi di Perumahan Sudirman Indah, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada pertengahan Maret 2024.

Baca Juga  Hari Kesepuluh Safari Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Lima Kecamatan Kebumen, Bamsoet Tegaskan Pentingnya Pendidikan Karakter Bangsa

“Dengan informasi yang kami terima dari korban, kami melakukan penyelidikan yang mengarah kepada tersangka,” ungkap Arief pada Sabtu (4/5).

Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan motor yang sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh korban, yang berada di daerah Lampung. Tanpa menunggu waktu, polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka A di Lampung.

“Dari hasil identifikasi, motor yang dikuasai oleh A adalah motor korban yang hilang,” jelas Arief.

Baca Juga  Panglima TNI Rotasi dan Mutasi Jabatan Strategis di Lingkungan TNI

Lebih lanjut, polisi melakukan pendalaman terhadap tersangka A. Menurut pengakuan A kepada petugas, ia membeli motor tersebut dari seseorang berinisial AT. A mengakui bahwa AT menghubunginya setelah melakukan pencurian, dan setuju untuk menjual motor curian tersebut seharga Rp4 juta. Setelah pembayaran dilakukan, AT mengirimkan motor ke Lampung menggunakan kendaraan pikap.

Tersangka A dijerat dengan Pasal 480 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penadahan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Baca Juga  Polres Purbalingga Gandeng Dinas dan Masyarakat Bersihkan Sampah

Sementara itu, tersangka AT dan beberapa tersangka lain yang teridentifikasi sedang dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Upaya penegakan hukum terhadap jaringan kejahatan ini terus dilakukan untuk menegakkan keadilan dan keamanan masyarakat.

Sumber: Humas Polresta Tangerang, editor: eFHa. 

Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.