Kabar Ngetren/Merangin – Pada Senin, (6/5), sekitar pukul 08.01 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin berhasil mengamankan Z, seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Sorolangun.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, bahwa Z, ditangkap di Desa Pasar Sungai Manau, Kecamatan Sungai Manau, Merangin. Ia merupakan terpidana atas pelanggaran dalam pengangkutan mineral tanpa izin yang sah, sesuai Pasal 37 dan Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, barang bukti yang disita mencakup serbuk atau potongan emas dengan berat 1.153,17 gram, yang mengandung emas (Au) atau unsur mineral lainnya.
Z sebelumnya telah mengalami proses hukum dengan riwayat penahanan yang cukup panjang, termasuk putusan bebas dari Pengadilan Negeri Sarolangun yang kemudian dibatalkan oleh Putusan Kasasi, yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp10.000.000,00.
Saat penangkapannya, Zulfikar berusaha melarikan diri dan bersikap tidak kooperatif, namun berhasil ditangkap oleh Satgas SIRI dengan bantuan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin.
Jaksa Agung melalui program Tabur Kejaksaan menegaskan komitmen untuk menangkap buronan lainnya demi kepastian hukum, sambil mengimbau kepada semua buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Sumber: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, editor: eFHa.