Scroll untuk baca artikel
BeritaNewsTrending

Jaksa Agung Menolak Permohonan Penghentian Penuntutan dalam Kasus Narkotika

226
×

Jaksa Agung Menolak Permohonan Penghentian Penuntutan dalam Kasus Narkotika

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., menolak dua permohonan penghentian penuntutan dalam kasus narkotika berdasarkan keadilan restoratif. Rabu, (5/6). Kasus-kasus tersebut melibatkan tersangka SMN dari Kejaksaan Negeri Pesawaran dan tersangka AAM dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana mengungkapkan, alasan penolakan ini disebabkan karena kedua tersangka tidak memenuhi kriteria yang diperlukan.

“Menurut hasil pemeriksaan laboratorium forensik, kedua tersangka terbukti positif menggunakan narkotika. Selain itu, mereka juga tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya merupakan pengguna terakhir (end user),” Imbuhnya.

Dalam asesmen terpadu, kedua tersangka tidak memenuhi syarat sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika. Selain itu, mereka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali.

Baca Juga  Kakanwil Kemenag Gresik Sambut Hangat Pengurus LDII Gresik di Bumi Perkemahan Kosambiwojo

Keputusan ini sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Jaksa Agung tetap memegang teguh prinsip penegakan hukum dan keadilan dalam menangani kasus-kasus narkotika.