Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineKriminalNewsTrending

Kejati Papua Barat Berhasil Amankan Buronan Tindak Pidana Pemilu 2024 di Teluk Wondama

197
×

Kejati Papua Barat Berhasil Amankan Buronan Tindak Pidana Pemilu 2024 di Teluk Wondama

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Teluk Wondama – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama Anggota TNI AD Kodim 1811/Teluk Wondama berhasil mengamankan buronan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024. Operasi ini berlangsung di Distrik Wasior, Teluk Wondama. Pada Jumat, (14/6), sekitar pukul 21.00 WIT,

Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, SH. MHum, mengungkapkan Terpidana yang berhasil diamankan adalah FI, seorang wiraswasta dari Distrik Wasior.

Penangkapan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 81/Pid.Sus/2024/PN.Mnk tanggal 29 April 2024, yang menyatakan bahwa FI terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pemilu sesuai dengan Pasal 516 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. FI dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp18.000.000.

Saat penangkapan, keluarga FI bersikap tidak kooperatif dengan berupaya menyembunyikannya. Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat terpaksa mengepung rumah tersebut.

Baca Juga  Rapat Sosialisasi Program SD Negeri 1 Ploso Purwantoro: Membangun Sekolah Berprestasi

Setelah upaya mediasi, Tim Tabur diizinkan memeriksa rumah hingga menemukan DPO bersembunyi di bawah tumpukan pakaian. FI kemudian diamankan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Manokwari untuk menjalani masa hukuman.

Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran guna memastikan kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, menegaskan bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang aman.