Kabar Ngetren/Jakarta – Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS atas dugaan pembakaran rumah semi permanen di Jalan Semeru Raya RT. 004/10, Grogol Petamburan. Peristiwa ini terjadi pada Rabu malam, (19/6), yang mengakibatkan empat rumah terbakar.
Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Muharram Wibisono, dalam konferensi persnya di Mapolsek setempat pada Rabu, (26/6), mengungkapkan bahwa pelaku mengaku sengaja membakar baju milik istrinya dengan menggunakan korek gas berwarna biru. Kejadian ini dipicu karena pelaku marah ditinggal istrinya selama dua bulan.
“Motifnya karena pelaku marah ditinggal oleh istrinya sudah 2 bulan lamanya sehingga pelaku membakar baju milik istrinya yang mengakibatkan adanya peristiwa kebakaran tersebut,” ujar Kapolsek.
Insiden dimulai pada Rabu, (19/6), pukul 22.40 Wib, ketika tetangga pelaku mendengar teriakan kebakaran. Api cepat membesar dan merusak tidak hanya rumah pelaku tetapi juga tiga rumah lain di sekitarnya. Para korban mengalami kerugian materi yang signifikan akibat kebakaran ini.
Pelaku berhasil diamankan oleh petugas setelah mereka tiba di lokasi kejadian. Barang bukti berupa korek gas, barang-barang elektronik, dan kayu bekas terbakar juga berhasil disita untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dihadapkan pada pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap semua aspek dari kejadian ini.