Kabar Ngetren/Manokwari – Pada Jum’at, (5/7), sekitar pukul. 08.40 Wit, Bandara Udara Rendani Manokwari menjadi saksi berhasilnya Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Manokwari dalam mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terpidana yang berhasil diamankan adalah WW, seorang pensiunan PNS, beralamat di Manokwari Barat, Manokwari, Papua Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, SH, MH., mengungkapkan, WW telah menjalani proses hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2119K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 Juli 2019, yang menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00. Pidana tambahan juga diberlakukan atas kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 829.637.487,00, yang sebagian telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah dan Rekening BRI Cabang Manokwari.
WW yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubid Pendidikan dan Budaya Politik pada Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, terbukti melakukan pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan perencanaan anggaran untuk kegiatan sosialisasi Perdasus dan Perdasi tentang Rekrutmen Keanggotaan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB). Berdasarkan putusan ini, WW dimasukkan ke dalam DPO setelah tidak mengindahkan panggilan untuk dieksekusi, hingga akhirnya berhasil diamankan dalam operasi intensif Tim Tangkap Buronan (Tabur).
Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Manokwari dalam menjalankan program Tangkap Buronan (Tabur), yang mengingatkan seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. WW saat ini kooperatif dan akan menjalani masa penahanan di Rutan Lapas Klas IIb Manokwari, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan dapat memberikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap berlaku bagi siapapun yang melakukan pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat.