Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Dokter Paulus dan Istri Jadi Tersangka: Perjuangan Hukum atas Tanah Milik Sendiri

134
×

Dokter Paulus dan Istri Jadi Tersangka: Perjuangan Hukum atas Tanah Milik Sendiri

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Medan – Nasib pilu menimpa Dokter Paulus Yusnari Lian Saw dan istrinya, Dokter Theresia Nancy Saragih. Tanah milik mereka diduga diserobot dan bahkan mereka dilaporkan melakukan perusakan di atas tanah mereka sendiri. Akhirnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Dokter Paulus ditetapkan tersangka atas laporan Go Mei Siang, sementara istrinya, Nancy, dilaporkan oleh Sulimin. Kedua laporan tersebut dibuat di Polda Sumut pada tahun 2023 lalu. Kini, Dokter Paulus yang telah menerima panggilan kedua sebagai tersangka melakukan perlawanan hukum melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Lubis & Rekan dengan mengajukan Praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri Medan (PN Medan).

Kuasa hukum Dokter Paulus, Mahmud Irsad Lubis, SH., membenarkan bahwa pihaknya telah resmi mendaftarkan permohonan Prapid tersebut di PN Medan pada Senin, (22/7). Mahmud menjelaskan bahwa Prapid yang dilakukan merupakan perlawanan hukum atas penetapan Dokter Paulus sebagai tersangka atas lahan miliknya bersama istrinya yang terletak di Jalan Amplas No. 38/58 B, Kelurahan Sei Rengas Permata, Medan Area, Kota Medan, yang diduga diserobot oleh Go Mei Siang dan Sulimin.

Baca Juga  Minggu Kasih Prajurit Buaya Putih di Gereja Klasis Kingmi Ilaga Puncak Papua

Sebelumnya, Go Mei Siang dan Sulimin tanpa hak memagari sebagian lahan milik Dokter Paulus. Ironisnya, ketika Dokter Paulus bersama istrinya sebagai pemilik lahan menjalankan kewajibannya memperbaiki pagar batas lahan, mereka justru dilaporkan oleh Go Mei Siang dan Sulimin, sehingga Dokter Paulus ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut.

“Innalillahi wa inna ilaihi roji’un, telah meninggal dunia keadilan di wilayah Negara Indonesia ini, khususnya di Kota Medan,” ucap Mahmud, didampingi rekannya Dr. Khomaini, SE., SH., MH., Iskandar, SH., Muhammad Nasir Pasaribu, SH., dan Ibrohimsyah, SH., pada Senin malam, (22/7).

Mahmud menyatakan bahwa keadilan tidak berpihak pada Dokter Paulus dan istrinya, meskipun mereka memiliki tanah berdasarkan Sertifikat SHM 557 dan PHGR (Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi).

Dengan penetapan Dokter Paulus sebagai tersangka, para kuasa hukum menilai hal tersebut sebagai kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum-oknum penyidik bersama mafia tanah.

“Hari ini Dokter Paulus mendapat panggilan kedua sebagai tersangka, panggilan pertama tidak dihadiri. Jadi, kami tidak menghadiri panggilan tersebut dan kami mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolda Sumatera Utara,” kata Mahmud.

Mahmud menjelaskan bahwa dengan diajukannya Prapid, pihaknya akan menyurati Polda Sumut untuk meminta penundaan pemeriksaan atas status tersangka terhadap Dokter Paulus. Ia menyatakan bahwa hal tersebut telah diatur dalam pasal 81 KUHP, Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956, dan Yurisprudensi yang menyatakan bahwa jika ada perselisihan perdata dalam suatu perkara pidana, maka perkara pidana tersebut harus ditunda demi hukum.

“Selain perlawanan hukum yang kami ajukan, kami juga akan memohon perlindungan hukum kepada Mabes Polri. Jika tidak bisa ke Mabes Polri, kami akan meminta perlindungan hukum kepada Allah atas tidak tegaknya keadilan terhadap klien kami,” tegas Mahmud.

Lebih lanjut, Mahmud menambahkan bahwa pihaknya juga akan meminta perlindungan hukum kepada Kompolnas dan berkoordinasi dengan Komisi Hak Asasi Manusia, serta melaporkan penyidik Polda Sumut yang menetapkan kliennya sebagai tersangka ke Propam.

Sedangkan terhadap Go Mei Siang dan Sulimin yang telah melaporkan Dokter Paulus bersama istrinya, Mahmud menyatakan akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Informasi yang dihimpun, Dokter Paulus pada 18 September 2023 juga telah melaporkan Go Mei Siang di Polda Sumut atas dasar perusakan tembok pembatas tanah miliknya. Namun, laporan Dokter Paulus tersebut tidak diproses, sementara laporan Go Mei Siang diproses dengan maksimal oleh Polda Sumut dan menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka.

“Saya membuat laporan Polisi terhadap perusakan pagar batas tanah kami, tetapi dari Polda Sumut dilimpahkan ke Polrestabes Medan dan sekarang seperti di-peti-es-kan. Jujur, saya adalah korban yang dijadikan tersangka, ini adalah kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum-oknum institusi. Harapan saya kepada Bapak Kapolri agar segera membenahi anggota-anggota yang melakukan mal administrasi atau kriminalisasi terhadap kami,” ucap Dokter Paulus, yang sebelumnya merupakan Dokter PNS di Rumah Sakit Bhayangkara Tk II Medan itu.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.