BeritaHeadlineNewsOtomotif

FGD Kompolnas Polri, Kakorlantas: Kendaraan dengan Nomor Khusus Tidak ada Prioritas

301
×

FGD Kompolnas Polri, Kakorlantas: Kendaraan dengan Nomor Khusus Tidak ada Prioritas

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren – Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Selasa (23/7/2024).

FGD kali ini mengusung tema ‘Penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas melalui Penomoran Kendaraan Bermotor’.

Dalam diskusi tersebut, Irjen Pol Aan Suhanan menyampaikan bahwa kendaraan dengan nomor polisi khusus tidak mendapatkan prioritas dalam lalu lintas. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tentang penomoran kendaraan bermotor dan tertib lalu lintas.

Baca Juga  Dandim 0808/Blitar Gelar Acara Halalbihalal di Hari Pertama Pasca Lebaran

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak yang berkepentingan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Mereka membahas berbagai aspek dari penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009.

Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan bahwa semua kendaraan bermotor, termasuk yang menggunakan nomor khusus, harus mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

Topik ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada diskriminasi dalam penerapan aturan lalu lintas. Semua pengguna jalan harus mendapatkan perlakuan yang sama, tanpa ada yang diistimewakan karena nomor polisi khusus.

Baca Juga  Peningkatan Keterampilan Public Speaking untuk Dharma Wanita Persatuan Ditjen Dukcapil

Hal ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Selain Irjen Pol Aan Suhanan, acara FGD ini juga dihadiri oleh para pakar, praktisi, dan pejabat terkait di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Mereka berdiskusi dan bertukar pandangan mengenai cara-cara efektif untuk menerapkan UU Nomor 22 Tahun 2009 dalam rangka meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

FGD ini diadakan pada Selasa, 23 Juli 2024, di Hotel Bidakara, Jakarta. Acara ini berlangsung selama sehari penuh dan diisi dengan berbagai sesi diskusi dan presentasi dari para narasumber.

Baca Juga  Garansi Aki Mobil di Shop and Drive Sampai dua Tahun, Ini Syaratnya

Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 membutuhkan kerja sama dari semua pihak, termasuk masyarakat pengguna jalan. Dia mengimbau agar semua pengguna kendaraan bermotor mematuhi aturan yang ada demi terciptanya lalu lintas yang tertib dan aman.

Dengan adanya FGD ini, diharapkan dapat tercipta kesadaran dan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya penomoran kendaraan bermotor yang adil dan sesuai dengan aturan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kamseltibcarlantas di seluruh wilayah Indonesia.

Ingin produk, bisnis, atau agenda Anda diliput dan tayang di kabarngetren.com?

Silahkan kontak melalui email: kabarngetrn@gmail.com

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News Google News .