Kabar Ngetren/Jakarta – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 60 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur pengangkatan, pemberhentian, dan penilaian kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Rabu, (31/7).
Menurut Direktur Bina Aparatur Dukcapil, Andi Kriarmoni, Permendagri No. 60 Tahun 2021 menjadi dasar utama dalam proses pergantian Kepala Dinas Dukcapil di berbagai daerah.
“Pergantian kepemimpinan di lingkungan Dukcapil merupakan bagian dari upaya kita untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Proses seleksi yang ketat dan transparan ini memastikan bahwa setiap pejabat yang terpilih memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi,” ujar Andi Kriarmoni dalam pernyataan resminya di Jakarta.
Andi menambahkan bahwa implementasi Permendagri No. 60 Tahun 2021 membawa angin segar bagi birokrasi Indonesia. Proses seleksi yang ketat dan profesional diharapkan dapat memunculkan pejabat-pejabat yang inovatif dan bersemangat dalam meningkatkan pelayanan kependudukan.
“Calon kepala dinas harus melalui serangkaian uji kompetensi dan integritas yang ketat. Mereka diharapkan mampu menghadapi tantangan era digitalisasi dengan memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan akurat,” tuturnya.
Peraturan ini menggarisbawahi pentingnya proses seleksi yang terbuka dan transparan, melibatkan berbagai pihak seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Andi Kriarmoni mengungkapkan komitmen Ditjen Dukcapil untuk mengawal dan mengevaluasi pelaksanaan peraturan ini guna memastikan setiap daerah dapat menjalankannya dengan baik.
“Kami akan terus mendukung peningkatan kapasitas aparatur Dukcapil melalui pelatihan dan program pengembangan,” pungkasnya.
Arahan dari Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi juga menekankan pentingnya transformasi budaya kerja.
“Layanan adminduk dinamikanya selalu cepat berubah, kita harus terus meningkatkan kapasitas aparatur Disdukcapil yang berorientasi pada talenta digital,” kata Dirjen Teguh.
Dirjen Teguh Setyabudi menegaskan bahwa perubahan ini tidak hanya mengenai pergantian individu, tetapi juga mengenai transformasi budaya kerja yang lebih profesional dan berintegritas.
“Pejabat Dukcapil yang baru dilantik mulai menerapkan berbagai inisiatif untuk memperbaiki layanan, termasuk penerapan sistem berbasis teknologi informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan penguatan pengawasan internal,” jelasnya.
Permendagri No. 60 Tahun 2021 diharapkan menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di Indonesia dan membawa dampak positif bagi masyarakat luas.