Kabar Ngetren/Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemenuhan perumahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui program Gerakan Rumah Pertama (Gema) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan memutakhirkan dan memvalidasi data peserta ASN tahun 2024.
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menyatakan bahwa Kemendagri berkomitmen untuk mendukung program Gema Tapera guna memastikan ketersediaan lahan dan mewujudkan pembangunan rumah layak huni bagi ASN. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.
“Melalui pemutakhiran data dan koordinasi yang baik, kami ingin memastikan bahwa setiap ASN memiliki akses terhadap perumahan yang layak dan terjangkau,” ujar Maurits dalam Rapat Koordinasi Nasional bertajuk “Pemutakhiran Data Peserta ASN Tahun 2024, Bersama Memberi Makna untuk Amanah Mulia” yang diselenggarakan di Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Senin, (29/7).
Maurits menjelaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) yang belum menganggarkan simpanan Tapera pada APBD Tahun Anggaran 2024 atau penganggaran tidak sesuai dengan dasar perhitungan besaran simpanan, diminta untuk melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024. Hal ini perlu dilakukan agar penganggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Perubahan ini harus diberitahukan kepada pimpinan DPRD dan ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 atau dalam laporan realisasi anggaran bagi Pemda yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,” katanya.
Lebih lanjut, Maurits menekankan bahwa Pemda sebagai pemberi kerja bagi CPNS, ASN, dan pejabat negara di daerah memiliki kewajiban untuk membayarkan kontribusi berupa pembayaran simpanan peserta Tapera. Pemda juga harus memastikan pemenuhan kebutuhan tempat tinggal yang layak dan terjangkau bagi para ASN.
Kewajiban Pemda terkait Tapera meliputi tiga hal utama. Pertama, mendaftarkan pekerja sebagai peserta Tapera. Kedua, melakukan pemungutan simpanan Tapera yang menjadi tanggung jawab pekerja melalui pemotongan gaji atau upah. Ketiga, menyetorkan simpanan Tapera dan hasil pemungutannya disertai dengan daftar perincian pembayaran sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Maurits juga menambahkan bahwa Pemda harus melakukan pemutakhiran data pekerja terkait kepesertaan Tapera dan menyimpan seluruh laporan daftar perincian pembayaran. Selain itu, Pemda harus melanjutkan kepesertaan pekerja yang baru diterima yang sebelumnya telah menjadi peserta dengan melaporkan identitas kepesertaan dan membayar simpanan Tapera sejak terjadinya perjanjian.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kebutuhan perumahan ASN dapat terpenuhi secara efektif dan efisien, memberikan kontribusi positif terhadap kesejahteraan mereka.